Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Maret 2025 | 21:44 WIB
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo sempat hadir dalam sidang eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025) lalu.

Pada kesempatan tersebut mantan Wali Kota Solo ini mengenakan rompi warna oranye dengan tulisan '#Hasto Tahanan Politik'.

FX Rudy mengatakan kedatangan dalam sidang kemarin itu untuk memberikan moril kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Ya kita memberi support moril kepada sekjen PDIP dalam menghadapi politisasi, kriminalisasi di negeri yang kita cintai ini," terangnya saat ditemui di Kantor DPC PDIP Solo, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: Dikaitkan Hasto Kristiyanto Soal Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Jokowi

FX Rudy menegaskan bahwa Hasto merupakan tahanan politik, sehingga kemarin datang mengenakan rompi oranye. 

Karena tidak merugikan negara tidak dan korupsi juga tidak melakukannya.

"Loh iya memang Hasto tahanan politik, karena merugikan negara tidak, korupsi tidak. Lantas suapnya dan sebagainya itu kan tidak pada tempatnya atau diselidiki oleh KPK," jelas dia.

"Lalu tentang KPK yang menurut eksepsi yang dibacakan oleh para pengacara adalah KPK bentukan Pak Jokowi ini menurut ini Mahkamah Konstitusi (MK) kan tidak pembentukannya yang bentuk Pak Prabowo, yang dipersoalkan satu tidak merugikan negara, keputusan sudah inkrah dan BAP yang dipakai kemarin untuk memutuskan dipakai untuk bukti lagi," paparnya.

Menurutnya itu yang kemarin dijadikan perdebatan. Sehingga dengan kondisi yang demikian maka sebagai kader partai memberikan peristiwa itu adalah peristiwa tahanan politik. 

Baca Juga: Sempat Patuhi Megawati, Bupati Karanganyar Kini Ikuti Retreat di Magelang

"Statusnya itu tahanan politik bukan tahanan korupsi maupun tahanan suap," ungkap dia.

Ketika ditanya kasus Hasto adalah murni politis, Rudy dengan tegas bahwa ini adalah politis.

"Politis kalau ini. Karena yang melakukan penyuapan itu belum ketangkap dan keputusan yang sudah inkrah yang sudah diputuskan sudah keluar dari penjara. Inikan tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang seperti itu dan tidak merugikan keuangan negara yang penting," katanya.

Rudy menambahkan KPK itukan mengurusi kerugian keuangan negara dan keuangan negara pun dibatasi. Di atas Rp 1 miliar penyelidikannya bukan dari KPK.

"Jadi kemarin kita kumpulkan kader bahwa apa yang dialami oleh Pak Hasto ini adalah kriminalisasi danpolitisasi," tandas dia.

Rudy menegaskan akan selalu datang dalam sidang Hasto ke depannya. Ini untuk memberikan dukungan dan itu tidak ada salahnya.

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

"Iya kita akan tetap datang dan kita berikan support. Tidak ada salahnya no," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa delik perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan terkait kerugian negara, melainkan suap sehingga komisi antirasuah tetap berwenang mengusut perkara itu meski kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Ihwal tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

"Perkara a quo (Hasto) bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tetapi terkait pasal suap vide (lihat,) Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.

Menurut jaksa, Hasto dan tim kuasa hukumnya keliru memaknai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait batasan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Kontributor : Ari Welianto

Load More