Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Maret 2025 | 21:44 WIB
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. (Suara.com/Ari Welianto)

Ketika ditanya kasus Hasto adalah murni politis, Rudy dengan tegas bahwa ini adalah politis.

"Politis kalau ini. Karena yang melakukan penyuapan itu belum ketangkap dan keputusan yang sudah inkrah yang sudah diputuskan sudah keluar dari penjara. Inikan tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang seperti itu dan tidak merugikan keuangan negara yang penting," katanya.

Rudy menambahkan KPK itukan mengurusi kerugian keuangan negara dan keuangan negara pun dibatasi. Di atas Rp 1 miliar penyelidikannya bukan dari KPK.

"Jadi kemarin kita kumpulkan kader bahwa apa yang dialami oleh Pak Hasto ini adalah kriminalisasi danpolitisasi," tandas dia.

Baca Juga: Dikaitkan Hasto Kristiyanto Soal Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Jokowi

Rudy menegaskan akan selalu datang dalam sidang Hasto ke depannya. Ini untuk memberikan dukungan dan itu tidak ada salahnya.

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

"Iya kita akan tetap datang dan kita berikan support. Tidak ada salahnya no," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa delik perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan terkait kerugian negara, melainkan suap sehingga komisi antirasuah tetap berwenang mengusut perkara itu meski kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Ihwal tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

"Perkara a quo (Hasto) bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tetapi terkait pasal suap vide (lihat,) Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.

Baca Juga: Sempat Patuhi Megawati, Bupati Karanganyar Kini Ikuti Retreat di Magelang

Menurut jaksa, Hasto dan tim kuasa hukumnya keliru memaknai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait batasan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Load More