Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Maret 2025 | 12:55 WIB
Polresta Solo bergerak cepat menertibkan kegiatan Sahur On The Road yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Minggu (23/03/2025). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo bergerak cepat menertibkan kegiatan Sahur On The Road yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Minggu (23/03/2025).

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, didampingi Wakapolresta AKBP Sigit beserta PJU turun langsung melaksanakan patroli wilayah sambil cek personel di pos pengamanan.

Pengecekan pos pengamanan itu sekaligus pantau kegiatan masyarakat terutama sahur on the road

Hasilnya, setidaknya ada 15 pemuda yang diamankan oleh pihak Polresta Solo.

Baca Juga: Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan

"Belasan pemuda tersebut telah melanggar aturan lalu lintas menggunakan mobil bak terbuka dan penumpangnya ada yang naik diatas atap mobil tersebut sehingga dapat membahayakan," kata Kombes Pol Catur Cahyono.

"Selain itu mereka juga ada yang menggunakan sepeda motor  memakai knalpot brong," ujarnya.

"Belasan pemuda yang diamankan tersebut kebanyakan berasal dari luar kota Solo ada yang dari Sukoharjo dan Boyolali," imbuhnya.

Kapolresta mengungkapkan disaat dilakukan penggeledahan didalam bak mobil yang mereka gunakan petugas mengamankan 1 botol Air Mineral ukuran 600 ml Berisi Minuman Keras Jenis Ciu dan 12 Plastik Mercon Korek.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 botol Air Mineral ukuran 600 ml Berisi Minuman Keras Jenis Ciu , 12 Plastik Mercon Korek, 5 unit  sepeda motor berknalpot brong dan 7 unit mobil bak terbuka," urainya.

Baca Juga: Pencuri Burung di Serengan Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Gangguan Jiwa

"Selanjutnya belasan pemuda tersebut beserta barang buktinya  kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut berupa yang membawa miras kita lakukan proses  Tipiring, menggunakan knalpot brong dilakukan penindakan tilang oleh Sat Lantas  sedangkan yang bawa mercon di serahkan ke Piket Reskrim ," jelasnya.

Kapolresta menegaskan melarang kegiatan Sahur On The Road untuk menciptakan suasana Ramadan tentram, aman, nyaman dan damai apalagi menggunakan mobil bak terbuka.

"Sahur on the road selama Ramadan kerap menjadi kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan," ujarnya.

Kapolresta mengatakan larangan kegiatan sahur on the road ini dilakukan guna mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Selain itu Kapolresta juga mengimbau agar kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil bak terbuka.

Polresta Solo bergerak cepat menertibkan kegiatan Sahur On The Road yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Minggu (23/03/2025). [Dok Humas Polresta Solo]

"Kita tentu tidak bisa melarang orang untuk melakukan kegiatan sahur on the road karena ada yang memang tujuannya baik, yakni untuk membagikan sahur kepada orang yang tidak mampu," jelasnya.

"Tetapi tetap kita imbau agar tidak menggunakan mobil bak terbuka karena itu membahayakan. Mobil bak terbuka bukan mobil angkutan orang, tetapi untuk barang," imbaunya.

“Sahur di Jalan terutama konvoi saat sahur. Dari hasil analisa dan pengamatan kami di berbagai tempat, kegiatan itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu kami tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat terutama anak muda agar tidak melakukan kegiatan sahur on the road,” pungkasnya.

Polresta Solo sebelumnya melaksanakan menggelar operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu-Minggu (15-16/3/2025).

Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis ganja.

Keduanya masing-masing inisial AZA (19) warga Wonogiri dan RA (21) warga Pasar Kliwon yang diamankan di daerah Pasar Kliwon dengan barang bukti berupa satu paket ganja.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Solo dan Polsek Jajaran juga menyita sebanyak 105 botol miras jenis ciu dan 10 botol miras berbagai merk dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Solo.

Penyitaan miras ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas serta menjaga ketertiban umum, mengingat konsumsi miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Load More