Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Maret 2025 | 11:51 WIB
Kecelakaan maut melibatkan KA Batara Kresna dengan sebuah mobil terjadi di perlintasan timur Terminal Sukoharjo, Rabu (25/3/2025) sekitar pukul 08.45 WIB. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Sementara itu melalui keterangan terulisnya, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.

Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.

Seperti yang terjadi pada hari ini Rabu, 26 Maret 2025 pada pukul 08.20 WIB, KA 513 Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari ditemper oleh sebuah mobil di kilometer 14+8 petak jalan Pasarnguter-Sukoharjo di JPL No 19.

Seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tiada cidera sementara pengemudi dan penumpang mobil yang menemper dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Sukoharjo Minggu 9 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

Kecelakaan antara mobil dan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). [ANTARA/HO-Dokumentasi warga]

Sarana KA Batara Kresna terdapat kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI. Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” terang Feni Novida Saragih, selaku Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Braakkk! Kawasaki Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi, Satu Pemotor Tewas

Load More