Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:58 WIB
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Solo usai kedapatan bermain judi kartu, Senin (24/3/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Load More