Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Solo usai kedapatan bermain judi kartu, Senin (24/3/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Panduan Meraih Keutamaan Malam Idul Fitri Berdasarkan Hadis Nabi
-
Ramadan Jadi Momen Restoran Ini Berbagi Kebaikan dengan Lansia
-
Dukungan Rehabilitasi Wanita Hingga Bantuan Anak Yatim Semakin Penting Selepas Ramadan
-
Amalan Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan, Benarkah Bisa Jadi Pengganti Salat Seribu Tahun?
-
Berikan Kebahagiaan di Bulan Ramadan dengan Bagikan Ribuan Es Krim
Terpopuler
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Heboh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Selingkuh, Atalia Praratya: Sekali Keluarga Tetap Keluarga!
Pilihan
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Jadwal Pemain Abroad Indonesia: Jay Idzes, Thom Haye dan Calvin Verdonk Tampil!
-
Tiba-tiba Turun, Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Provinsi Indonesia
-
Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
-
Jay Idzes Kembali, Pelatih Venezia Girang dan Ucap Kalimat Ini
Terkini
-
Cerita Pemerhati Budaya Solo Ngalap Berkah Bersama Pengayuh Becak, Tukang Sapu hingga Buruh
-
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
-
Dilepas Ahmad Luthfi, Pemudik Asal Klaten Girang: Mengurangi Beban Kita
-
Anak Presiden RI Kumpul Bareng, Jokowi: Belum Tentu Orang Tuanya Rukun