"Pun penambahan tugas TNI seperti dalam RUU tersebut juga masih seputar kemiliteran, bukan jabatan sipil seperti yang dibesar-besarkan," kata dia.
Budi mencontohkan seperti yang tertera dalam pasa 7 misalnya, penambahan tugas TNI di luar operasi militer itu hanya untuk membantu menanggulangi ancaman siber dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu juga, terkait penempatan tugas anggota TNI yang tertera di Pasal 47 misalnya menurut Budi masih logis karena masih berhubungan dengan bidang kemiliteran.
"Untuk pasal 47 itu semula kan memang TNI boleh ditempatkan di 10 kementerian seperti di UU nomor 34 tahun 2004. Dan di RUU TNI sekarang ditambahi menjadi 16 kementerian, semuanya itu pun masih berhubungan dengan kemiliteran seperti Kementerian Kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan BNPP," urainya.
"Jadi kalau paham apa isi dari RUU TNI, saya kira ini jauh dari tudingan kepada Pemerintahan bapak Prabowo dan Mas Gibran yang ingin membangkitkan dwifungsi ABRI," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Dualisme Raja Jadi Biang Kerok, Pemkot Masih Tahan Dana Hibah 2026 untuk Keraton Solo
-
Adu Mekanik Xpander Cross atau Toyota Rush, Siapa Lebih Mantap?
-
Drama Sidang Ijazah Jokowi: Bukti Asli Masih Misteri, Saksi Kunci Disiapkan!
-
7 Fakta Kasus Flare yang Membuat Laga Persis Solo Chaos, Dinyalakan di Hadapan Jokowi?
-
3 Mobil Bekas Cina: Mewah di Harga LCGC, Investasi Fitur Bukan Nilai Jual Kembali!