SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum owner Wong Solo Grup, H Puspo Wardoyo, M Kalono menilai gugatan perdata yang diajukan Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri salah alamat.
Hal itu ditegaskan Kalono dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, gugatan dari penggugat salah alamat karena kliennya tidak beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo.
"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," kata Kalono kepada awak media.
Begitu pula penulisan nama pengadilannya, kata M Kalono, juga salah. Tertera dalam gugatan, nama pengadilannya yakni Pengadilan Negeri Kelas I A Solo. Sedang yang benar Pengadilan Negeri Surakarta.
"Dengan salah alamat ini, mestinya oleh majelis hakim nantinya dalam sidang putusan menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima atau batal," terang pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Dalam sidang tersebut, penggugat yakni Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri yang dikuasakan kepada Patricius Elfran Agung SH MBA dianggap telah membacakan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, Puspo Wardoyo dan Dewan Pers dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.
Dimana dalam isi gugatan penggugat, bahwa tergugat dinilai melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang terbit di sejumlah media online.
Dimana Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi sebanyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Rock Setengah Abad, Puspo Wardoyo: Nostalgia Rocker-rocker Tua dan Lagu Lama
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan ke PN Surakarta secara materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel sebanyak Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.
Dianggap gugatan sudah dibacakan penggugat melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim, sidang yang berjalan singkat oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyuni P SH MH, kemudian sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda jawaban dari tergugat atas gugatan dari penggugat.
Tergugat selanjutnya yakni Dewan Pers dalam keterangannya, akan menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang berikutnya.
"Sampai sejauh mana fungsi Dewan Pers akan menjelaskan atas isi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online yang dinilai penggugat bahwa Puspo Wardoyo melakukan perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik," jelas Desy Ratnasari SH dari LBH Pers mewakili Dewan Pers, usai sidang.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai isi pemberitaan apakah sudah ada konfirmasi dari pihak penggugat atau belum, hal itu dalam kajian dan akan disampaikan dalam sidang.
"Namun yang pasti, media yang memberitakan kasus ini, belum terverifikasi di Dewan Pers, sehingga kami tidak akan melakukan pembelaan terhadap media tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik