SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum owner Wong Solo Grup, H Puspo Wardoyo, M Kalono menilai gugatan perdata yang diajukan Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri salah alamat.
Hal itu ditegaskan Kalono dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, gugatan dari penggugat salah alamat karena kliennya tidak beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo.
"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," kata Kalono kepada awak media.
Begitu pula penulisan nama pengadilannya, kata M Kalono, juga salah. Tertera dalam gugatan, nama pengadilannya yakni Pengadilan Negeri Kelas I A Solo. Sedang yang benar Pengadilan Negeri Surakarta.
"Dengan salah alamat ini, mestinya oleh majelis hakim nantinya dalam sidang putusan menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima atau batal," terang pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Dalam sidang tersebut, penggugat yakni Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri yang dikuasakan kepada Patricius Elfran Agung SH MBA dianggap telah membacakan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, Puspo Wardoyo dan Dewan Pers dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.
Dimana dalam isi gugatan penggugat, bahwa tergugat dinilai melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang terbit di sejumlah media online.
Dimana Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi sebanyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Rock Setengah Abad, Puspo Wardoyo: Nostalgia Rocker-rocker Tua dan Lagu Lama
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan ke PN Surakarta secara materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel sebanyak Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.
Dianggap gugatan sudah dibacakan penggugat melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim, sidang yang berjalan singkat oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyuni P SH MH, kemudian sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda jawaban dari tergugat atas gugatan dari penggugat.
Tergugat selanjutnya yakni Dewan Pers dalam keterangannya, akan menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang berikutnya.
"Sampai sejauh mana fungsi Dewan Pers akan menjelaskan atas isi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online yang dinilai penggugat bahwa Puspo Wardoyo melakukan perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik," jelas Desy Ratnasari SH dari LBH Pers mewakili Dewan Pers, usai sidang.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai isi pemberitaan apakah sudah ada konfirmasi dari pihak penggugat atau belum, hal itu dalam kajian dan akan disampaikan dalam sidang.
"Namun yang pasti, media yang memberitakan kasus ini, belum terverifikasi di Dewan Pers, sehingga kami tidak akan melakukan pembelaan terhadap media tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Andi Azwan Tegaskan, Gibran Segera Tunjukkan Ijazah Setara SMA
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin
-
BRI Perkokoh Reputasi Nasional, Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar Versi Brand Finance
-
BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio