SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum owner Wong Solo Grup, H Puspo Wardoyo, M Kalono menilai gugatan perdata yang diajukan Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri salah alamat.
Hal itu ditegaskan Kalono dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, gugatan dari penggugat salah alamat karena kliennya tidak beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo.
"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," kata Kalono kepada awak media.
Baca Juga: Rock Setengah Abad, Puspo Wardoyo: Nostalgia Rocker-rocker Tua dan Lagu Lama
Begitu pula penulisan nama pengadilannya, kata M Kalono, juga salah. Tertera dalam gugatan, nama pengadilannya yakni Pengadilan Negeri Kelas I A Solo. Sedang yang benar Pengadilan Negeri Surakarta.
"Dengan salah alamat ini, mestinya oleh majelis hakim nantinya dalam sidang putusan menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima atau batal," terang pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Dalam sidang tersebut, penggugat yakni Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri yang dikuasakan kepada Patricius Elfran Agung SH MBA dianggap telah membacakan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, Puspo Wardoyo dan Dewan Pers dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.
Dimana dalam isi gugatan penggugat, bahwa tergugat dinilai melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang terbit di sejumlah media online.
Dimana Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi sebanyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Pengelola SPPG di Boyolali Anggarkan Rp 1,2 miliar Per Bulan untuk Makan Bergizi Gratis
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan ke PN Surakarta secara materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel sebanyak Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.
Berita Terkait
-
Tradisi Unik Idul Adha di Solo: Makan Bersama hingga Dapat Uang Tunai Rp50 Ribu
-
Mantan Suka Ulur Waktu saat Ditagih Hutang, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa
-
Momen Ribuan Warga Dua Kabupaten Lihat Pesta Kembang Api di Kali Pepe Land
-
Gegara Video Bermuatan Soal Megawati, Ade Armando Digugat Rp 200 Miliar Oleh Badan Hukum PDIP
-
Jadi Pelaku Karhutla, 22 Perusahaan Termasuk Bosnya Dijerat Hukuman Pidana dan Perdata
Terpopuler
- Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
- Harga Lebih Murah dari Xmax, Motor Ini Tawarkan Desain Mirip Harley Davidson
- Siapa Pemilik Clairmont Patisserie? Bukan Orang Sembarangan, Tuntut Ganti Rugi Rp5 M ke Codeblu
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
- Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
Pilihan
-
Lupakan Australia, Fokus Bahrain! Jay Idzes: Ini Kesempatan Emas Tunjukkan Jati Diri
-
Justin Hubner: Saya Akan Berikan Segalanya untuk Indonesia di Jakarta!"
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 Pro 5G vs POCO F6, Performa Gahar Selalu Andalan
-
4 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Boba 3, Terbaru Maret 2025 Mulai Rp 1 Jutaan
-
Perbandingan Google Pixel 9a vs iPhone 16e, Bikin Perangkat Apple Kalah Worth It?
Terkini
-
Puluhan Buruh Geruduk Rumah Bos PT Stitex, Ungkap Beragam Tuntutan
-
Gugatan Perdata Owner Wong Solo Group Dinilai Salah Alamat, Ini Kata Kuasa Hukum
-
Warna Sebagai Katalis: Meningkatkan Kualitas Pembelajaran di Setiap Sudut Ruangan
-
Wortel, Kubis, hingga Terong Belanda: Pasar Triwindu Gelar Pasar Sayur Gratis!
-
Keajaiban Malam Selikuran Keraton Kasunanan Surakarta: Jejak Sejarah dan Makna Mendalam