Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:44 WIB
Puspo Wardoyo (tengah) usai menjalani sudang mediasi yang berlangsung di PN Kota Surakarta. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum owner Wong Solo Grup, H Puspo Wardoyo, M Kalono menilai gugatan perdata yang diajukan Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri salah alamat.

Hal itu ditegaskan Kalono dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, gugatan dari penggugat salah alamat karena kliennya tidak beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo.

"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," kata Kalono kepada awak media.

Baca Juga: Rock Setengah Abad, Puspo Wardoyo: Nostalgia Rocker-rocker Tua dan Lagu Lama

Begitu pula penulisan nama pengadilannya, kata M Kalono, juga salah. Tertera dalam gugatan, nama pengadilannya yakni Pengadilan Negeri Kelas I A Solo. Sedang yang benar Pengadilan Negeri Surakarta.

"Dengan salah alamat ini, mestinya oleh majelis hakim nantinya dalam sidang putusan menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima atau batal," terang pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.

Dalam sidang tersebut, penggugat yakni Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri yang dikuasakan kepada Patricius Elfran Agung SH MBA dianggap telah membacakan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, Puspo Wardoyo dan Dewan Pers dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.

Dimana dalam isi gugatan penggugat, bahwa tergugat dinilai melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang terbit di sejumlah media online.

Dimana Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi sebanyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pengelola SPPG di Boyolali Anggarkan Rp 1,2 miliar Per Bulan untuk Makan Bergizi Gratis

Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan ke PN Surakarta secara materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel sebanyak Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.

Load More