SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo membongkar kasus peredaran sabu.
Hasilnya, pria asal Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, AM (38), ditangkap Rabu (19/2/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 100,49 gram.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan pelaku berencana membagi paket sabu tersebut untuk kemudian disebar dengan cara ditanam di berbagai lokasi di Solo.
"Namun, sebelum pelaku sempat membagi dan menanam barang sabu tersebut, personel berhasil membekuknya di Jalan Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo, sekitar pukul 03.30 WIB," kata Sigit, Sabtu (22/2/2025).
Dia memaparkan, AM merupakan residivis kasus narkoba di Kabupaten Boyolali dan telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2022. Selain itu, ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Solo terkait kasus serupa.
"Untuk di Solo, dia sudah menjadi DPO dan akhirnya berhasil kami tangkap," ungkap Sigit.
Sementara, AM mengaku ini adalah kali pertamanya beraksi di Solo. Sebelumnya, dia dipenjara di Boyolali.
"Saya hanya disuruh memecah paket sabu dan menanamnya, tapi belum ada perintah untuk jumlah dan lokasi penanaman," dalihnya.
Lebih lanjut, AM menyebut ia mengenal bandar narkoba tersebut saat berada di dalam penjara di Boyolali.
Baca Juga: Jaringan Narkoba di Wonogiri Diobrak-abrik, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Giripurwo
"Untuk di Solo ini saya baru pertama kali dan langsung tertangkap. Saya bergerak sendiri, tidak ada teman," katanya.
Selain mengamankan barang terlarang itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil narkoba.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025