SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial RS (25), warga Kota Semarang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, petugas mencurigai seseorang yang sedang mengambil sebuah paket mencurigakan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya sedang mengambil paket narkoba jenis sabu," kata AKP Anom Prabowo, Kamis (13/2/2025).
Anom memaparkan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket berlapis lakban hitam yang berisi sabu seberat 1,49 gram.
"Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, kami sangkakan Pasal 112 ayat (7) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
Lebih lanjut, Anom menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar yang memasok sabu tersebut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, baik kepada pengedar maupun pemakai," tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo
Baca Juga: Viral Video Gajah Dirantai, Ini Penjelasan Disporapar Wonogiri
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Wali Kota Solo Berencana Terapkan WFA ASN, Ini Respon Wamendagri
-
Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Diprediksi Berakhir Deadclok?
-
Nekat Pesta Miras di Siang Bolong, Tiga Pria Ini Dikukut Polisi di Kawasan Manahan
-
Rencana WFH Dikritik Legislatif, Wali Kota Solo Beri Respon Menohok
-
DPRD Solo Kritik Rencana Wali Kota Terapkan WFH usai Dana ke Daerah Dipangkas