SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial RS (25), warga Kota Semarang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, petugas mencurigai seseorang yang sedang mengambil sebuah paket mencurigakan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya sedang mengambil paket narkoba jenis sabu," kata AKP Anom Prabowo, Kamis (13/2/2025).
Anom memaparkan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket berlapis lakban hitam yang berisi sabu seberat 1,49 gram.
"Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, kami sangkakan Pasal 112 ayat (7) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
Lebih lanjut, Anom menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar yang memasok sabu tersebut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, baik kepada pengedar maupun pemakai," tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo
Baca Juga: Viral Video Gajah Dirantai, Ini Penjelasan Disporapar Wonogiri
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Ajak Anak Muda Jadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekedar Mengkritik
-
Berdampingan dengan Baliho PB XIV, Kemunculan Fadli Zon di Gladak Jadi Sorotan