Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:57 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo, Rabu (22/01/2025), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RAM (26) warga Tempurharjo Eromoko Wonogiri.

AKP Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal dari informasi warga bahwa didaerah Kos-Kosan diwilayah Banaran Kecamatan Grogol sering buat ajang kumpul pemuda dari luar daerah.

Baca Juga: Bikin Panik! Ini Detik-detik SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar

"Mendapati informasi itu, petugas yang dilapangan langsung bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan 1 pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Tramadol, Yarindo 5 (lima) butir dan Hexymer 4 (empat) butir di saku celana kiri pelaku," terang AKP Ari Widodo.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas dilapangan, AKP Ari Widodo menambahkan bahwa pelaku merupakan pengendar.

"Setelah dilakukan interogasi benar bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan/penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Audiensi ke DPRD Sukoharjo, Buruh PT Sritex Pamitan Bakal Demo ke Jakarta

Load More