Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:45 WIB
Wakapolresta Solo AKBP Sigit (tengah) dalam ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu yang terjadi di kawasan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu yang terjadi di kawasan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Dalam kasus tersebut, empat orang berhasil diamankan di lokasi oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Waka Polresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus ini lantaran adanya laporan dari warga sekitar yang risih dengan aktivitas perjudian yang terletak di belakang Kantor PDAM Kota Solo, Kamis (23/1/2025).

"Jadi, dari kami melakukan tindak lanjut terkait adanya aduan masyarakat yang masuk ke kami. Hasilnya, empat orang ‘dewa judi’ berhasil dibekuk," kata AKBP Sigit, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Pesta Miras hingga Ganggu Masyarakat di Makam Bonoloyo, 5 Warga Diamankan Tim Sparta

Dikatakan, empat orang yang berhasil dibekuk yakni DS, SH, SR dan RM yang merupakan warga sekitar kawasan tersebut.

Dalam aksinya, kata Sigit, para tersangka menggunakan papan triplek berukuran kecil yang dilengkapi dengan angka-angka dan huruf 'K' serta 'B'. Selain itu, mereka menggunakan tempurung kelapa sebagai alat untuk bermain.

"Pemain yang terlibat akan mengandalkan keberuntungan dalam permainan dadu ini, dengan uang sebagai taruhan," ungkap mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.

Dari hasil penggerebekan, tim Resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya, papan triplek berwarna coklat, mata dadu, tempurung kelapa, dan sejumlah uang tunai milik para tersangka.

"Keempat tersangka telah ditahan sejak 24 Januari 2025 di Rutan Polresta Surakarta, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Nekat Berkeliaran di Solo, Motor Berknalpot Brong Kembali Dikukut Tim Sparta

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta.

Load More