Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 01 Februari 2025 | 20:39 WIB
PT. Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perusahaan Tekstil dan Garment yang terintegrasi, terbesar di Asia Tenggara. [Bojonegorokab.go.id]

SuaraSurakarta.id - PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah.

"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang melansir ANTARA, Sabtu (1/2/2025). 

Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Baca Juga: Tidak Ada Ruang Negosiasi dengan Kurator Soal Kasus PT Sritex, Wamenaker: Negara Sifatnya Memaksa

Adapun tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang mencapai Rp28,6 miliar.

PT Sritex juga tercatat memiliki tanggungan utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.

Sementara terhadap PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren, Sritex masih memiliki utang yang harus dibayar sebesar Rp43,6 miliar.

Menurut Denny, daftar tagihan tetap yang sudah disampaikan ini bisa jadi acuan kreditur dalam mengambil sikap selanjutnya dalam proses kepailitan Sritex

"Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang," ucapnya.

Baca Juga: Wamenaker Datang, Ribuan Buruh PT Sritex Batal Demo di Jakarta

Rapat kreditur pailit PT Sritex pada 30 Januari 2025 menyepakati agar kurator bersama manajemen PT Sritex dengan debitur pailit untuk berdiskusi tentang langkah lanjutan untuk melanjutkan kelangsungan usaha atau pemberesan kepailitan.

Kurator dan debitur pailit diberi waktu 21 hari sebelum kreditur menyatakan sikap pada rapat yang akan datang.

Manajemen PT Sritex siap menyampaikan usulan rencana bisnis sebagai bagian dari keberlanjutan usaha, sementara kurator meminta dilakukan audit independen untuk menentukan kelayakan usaha perusahaan itu usai diputus pailit.

Load More