SuaraSurakarta.id - Pemprov Jateng menyiapkan upaya untuk membantu akses pekerjaan bagi buruh PT Sri Rejeki Isman atau OT Sritex.
Lahkan itu dilakukan jika kurator dalam kepailitan perusahaan tersebut memutuskan untuk membereskan utang dan melakukan PHK terhadap para pekerja.
"Kami sudah tiga kali bertemu kurator. Ada dua opsi, melanjutkan usaha atau berhenti beroperasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis melansir ANTARA, Jumat (17/1/2025).
Jika kurator memutuskan untuk membereskan masalah kepailitan dan dilakukan PHK, kata dia, maka Pemprov Jateng ingin memastikan posisi tenaga kerja setelah itu.
Berdasarkan data Disnakertrans, lanjut dia, jumlah karyawan PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo sekitar 9.600 orang.
Sementara di tiga anak perusahaan lain yang turut pailit, masing-masing PT Bitratex di Semarang sebanyak 1.317 orang, PT Sinar Pantja Djaya di Semarang menyisakan 46 pekerja, dan PT Primayudha di Boyolali sebanyak 968 orang.
"Untuk di Bitratex sebagian besar sudah minta untuk di-PHK, sementara di Sinar Pantja Djaya masih menyisakan sekitar 300 pegawai yang belum menerima pesangon," katanya.
Menurut dia, perhatian diberikan kepada para buruh PT Sritex di Sukoharjo.
Pemerintah, lanjut dia, ingin memastikan agar para buruh yang nantinya terkena PHK dan ingin bekerja lagi, maka akan dicarikan akses ke tempat lain.
Baca Juga: Was-was Kasasi Ditolak MA, Pekan Depan Ribuan Buruh PT Sritex Geruduk Istana Merdeka
Pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan di Sukoharjo, seperti pabrik rokok serta sepatu. Ia menuturkan masih banyak kebutuhan pekerja oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami akan bantu akses, termasuk kemungkinan mempermudah persyaratan, seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," tambahnya.
Terhadap para pekerja Sritex yang di-PHK jika perusahaan diputuskan berhenti beroperasi, kata dia, kurator sudah memastikan posisi buruh diprioritaskan. "Posisi buruh setelah kewajiban penyelesaian pajak," katanya.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. Total utang berdasarkan tagihan yang masuk ke Kurator mencapai Rp32,6 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali