SuaraSurakarta.id - Pengacara sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, buka suara terkait dirinya sebagai korban dugaan kriminalisasi anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo dalam sebuah kasus hukum yang terjadi pada 2013.
Kasus tersebut bermula ketika Asri membantu seorang klien, Kustini, untuk mengajukan gugatan cerai, namun justru berujung pada tuduhan penipuan yang menyeret dirinya ke dalam pusaran hukum.
Asri menjelaskan permasalahan dimulai ketika Kustini meminta bantuannya untuk menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Klaten.
Sebagai advokat, Asri menjalankan prosedur hukum dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Namun, ketika melakukan verifikasi, ia menemukan adanya ketidaksesuaian dalam data yang diberikan oleh Kustini.
"Kustini ternyata sudah bercerai sebelumnya, dan data mengenai suaminya pun tidak akurat," ungkap Asri, Rabu (29/1/2025).
Menyadari hal ini, Asri memutuskan untuk mencabut gugatan dan mengembalikan uang yang telah diterima, meskipun sebagian sudah digunakan untuk biaya administrasi pengadilan.
Namun, kejadian tak terduga muncul setelah pencabutan gugatan. Kustini melaporkan Asri atas dugaan penipuan, yang kemudian direspons cepat aparat Polsek Kartasura. Tanpa klarifikasi lebih lanjut, Asri langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya bahkan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Proses hukum ini jelas cacat prosedural," tegas Asri.
Ia menilai kasus ini berpotensi sebagai jebakan yang melibatkan pihak ketiga untuk mencemarkan nama baiknya sebagai advokat.
Baca Juga: Langkah Strategis Disiapkan Polresta Solo Amankan Pilkada 27 November
Tak tinggal diam, Asri melaporkan oknum Kanit Reserse Polsek Kartasura ke Kapolri melalui Bid-Propam Polda Jateng.
Ia juga mengajukan laporan terhadap Kustini ke Polsek Wonosari atas dugaan pemalsuan dokumen, tetapi hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pengalaman ini menjadi pelajaran penting bagi Asri yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan para advokat agar lebih berhati-hati terhadap praktik manipulasi data yang dapat merugikan pihak-pihak yang bekerja secara profesional.
"Advokat harus cermat dalam memeriksa data klien. Di sisi lain, aparat kepolisian harus menjunjung tinggi prosedur hukum agar tidak ada pihak yang menjadi korban kriminalisasi," ujar Asri.
Asri berharap kasus yang menimpanya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Ia juga menyerukan pentingnya perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, agar hukum tidak menjadi alat untuk kepentingan tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025