SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan RM Padati Minang Jalan Dr Radjiman, Laweyan, Sabtu (11/1/2025).
Pelaku berinisial BBA (34) warga Pucangsawit, Jebres berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban, Minggu (26/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Irvan (23), memarkir sepeda motornya di depan ruko mess.
Kemudian korban memasuki Rumah Makan Padang Padati Minang untuk bekerja dan istirahat. Kemudian pada hari Minggu (12/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB korban keluar mess untuk pergi ketoko kelontong dan menyadari bahwa sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu 150 miliknya telah hilang,
Baca Juga: Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo Jadi Kapolresta Solo, Rekam Jejaknya Bukan Kaleng-kaleng
"Sebelumnya sepeda motor dalam posisi tidak terkunci stang, dan kunci tidak tergantung," kata Ipda Irham, Senin (27/01/2025).
Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun korban tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polresta Solo.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Sat Reskrim Polresta Surakarta memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tadi malam Minggu (26/01/2025) sekira pukul 22.00 Wib tim resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Pucang Sawit Jebres," imbuhnya.
Irham menambahkan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 nopol : F-6353-ER dan Yamaha Vega nopol AD 2886 CY tanpa surat kelengkapan, 1 unit Handphone merk Oppo warna Cream serta 1 buah Barnekel.
Baca Juga: Pencuri Nekat Maling Besi Proyek Museum, Berakhir Diciduk Tim Resmob Polresta Solo
"Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Pemudik Sepeda Motor Maki Naik Tahun Ini, Menhub Ungkap Alasannya
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Daftar Harga Motor Suzuki April 2025, Lengkap Matic hingga Sport
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang