SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengkritisi pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Pujiyono menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berisiko merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Bayangkan jika keterangan ahli yang tidak menguntungkan terdakwa kemudian dijadikan dasar untuk laporan pidana. Berapa banyak ahli yang akhirnya takut memberikan keterangan di pengadilan?," kata Pujiyono, Selasa (21/1/2025).
Pujiyono menjelaskan, keterangan saksi ahli sangat berbeda dengan keterangan saksi fakta. Saksi ahli memberikan pendapat yang didasarkan pada metode ilmiah, sementara saksi fakta memberikan keterangan berdasarkan pengalaman empiris.
Oleh karena itu, Pujiyono menilai bahwa Pasal 242 KUHP, yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang Hero, lebih relevan untuk kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi fakta, bukan saksi ahli.
"Ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian mereka, dan proses ini dijamin dalam KUHAP. Jika proses ini diganggu, itu bisa menciptakan kekacauan dalam sistem hukum kita," tegas Pujiyono.
Pujiyono juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang siap memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero. Menurutnya, sebagai saksi ahli yang ditunjuk oleh negara, Bambang berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
"Kami yakin kepolisian akan bijak dalam memproses kasus ini. Kriminalisasi terhadap saksi ahli akan mengganggu harmoni dalam penegakan hukum, dan itu tidak dapat diterima," tambah Pujiyono.
Pujiyono mengingatkan, pelaporan terhadap saksi ahli tanpa dasar yang jelas ini bisa menciptakan preseden buruk dalam dunia hukum Indonesia. Jika seorang ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah bisa dilaporkan atas tuduhan palsu, hal ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?
"Diperlukan harmonisasi dalam penegakan hukum agar proses hukum berjalan dengan baik. Jangan sampai laporan seperti ini justru merusak kepercayaan terhadap keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan oleh perwakilan DPD Perpat Babel ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan perlindungan kepada Bambang sebagai saksi yang dihadirkan oleh negara.
"Kajian dan perhitungan yang dilakukan Bambang adalah atas permintaan negara, dan kami berkewajiban melindungi saksi ahli sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Pusat.
Harli juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap Bambang Hero tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dapat merusak proses hukum di masa depan jika diproses lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025