SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengkritisi pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Pujiyono menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berisiko merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Bayangkan jika keterangan ahli yang tidak menguntungkan terdakwa kemudian dijadikan dasar untuk laporan pidana. Berapa banyak ahli yang akhirnya takut memberikan keterangan di pengadilan?," kata Pujiyono, Selasa (21/1/2025).
Pujiyono menjelaskan, keterangan saksi ahli sangat berbeda dengan keterangan saksi fakta. Saksi ahli memberikan pendapat yang didasarkan pada metode ilmiah, sementara saksi fakta memberikan keterangan berdasarkan pengalaman empiris.
Oleh karena itu, Pujiyono menilai bahwa Pasal 242 KUHP, yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang Hero, lebih relevan untuk kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi fakta, bukan saksi ahli.
"Ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian mereka, dan proses ini dijamin dalam KUHAP. Jika proses ini diganggu, itu bisa menciptakan kekacauan dalam sistem hukum kita," tegas Pujiyono.
Pujiyono juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang siap memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero. Menurutnya, sebagai saksi ahli yang ditunjuk oleh negara, Bambang berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
"Kami yakin kepolisian akan bijak dalam memproses kasus ini. Kriminalisasi terhadap saksi ahli akan mengganggu harmoni dalam penegakan hukum, dan itu tidak dapat diterima," tambah Pujiyono.
Pujiyono mengingatkan, pelaporan terhadap saksi ahli tanpa dasar yang jelas ini bisa menciptakan preseden buruk dalam dunia hukum Indonesia. Jika seorang ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah bisa dilaporkan atas tuduhan palsu, hal ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?
"Diperlukan harmonisasi dalam penegakan hukum agar proses hukum berjalan dengan baik. Jangan sampai laporan seperti ini justru merusak kepercayaan terhadap keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan oleh perwakilan DPD Perpat Babel ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan perlindungan kepada Bambang sebagai saksi yang dihadirkan oleh negara.
"Kajian dan perhitungan yang dilakukan Bambang adalah atas permintaan negara, dan kami berkewajiban melindungi saksi ahli sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Pusat.
Harli juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap Bambang Hero tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dapat merusak proses hukum di masa depan jika diproses lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 170 Kurikulum Merdeka:Perlawanan Rakyat Indonesia
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!