SuaraSurakarta.id - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengkritisi pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Pujiyono menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berisiko merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Bayangkan jika keterangan ahli yang tidak menguntungkan terdakwa kemudian dijadikan dasar untuk laporan pidana. Berapa banyak ahli yang akhirnya takut memberikan keterangan di pengadilan?," kata Pujiyono, Selasa (21/1/2025).
Pujiyono menjelaskan, keterangan saksi ahli sangat berbeda dengan keterangan saksi fakta. Saksi ahli memberikan pendapat yang didasarkan pada metode ilmiah, sementara saksi fakta memberikan keterangan berdasarkan pengalaman empiris.
Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?
Oleh karena itu, Pujiyono menilai bahwa Pasal 242 KUHP, yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang Hero, lebih relevan untuk kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi fakta, bukan saksi ahli.
"Ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian mereka, dan proses ini dijamin dalam KUHAP. Jika proses ini diganggu, itu bisa menciptakan kekacauan dalam sistem hukum kita," tegas Pujiyono.
Pujiyono juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang siap memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero. Menurutnya, sebagai saksi ahli yang ditunjuk oleh negara, Bambang berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
"Kami yakin kepolisian akan bijak dalam memproses kasus ini. Kriminalisasi terhadap saksi ahli akan mengganggu harmoni dalam penegakan hukum, dan itu tidak dapat diterima," tambah Pujiyono.
Pujiyono mengingatkan, pelaporan terhadap saksi ahli tanpa dasar yang jelas ini bisa menciptakan preseden buruk dalam dunia hukum Indonesia. Jika seorang ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah bisa dilaporkan atas tuduhan palsu, hal ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Baca Juga: 38 Saksi Diperiksa, LAPAAN RI Dorong Kejari Karanganyar Usut Tuntas Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
"Diperlukan harmonisasi dalam penegakan hukum agar proses hukum berjalan dengan baik. Jangan sampai laporan seperti ini justru merusak kepercayaan terhadap keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan oleh perwakilan DPD Perpat Babel ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan perlindungan kepada Bambang sebagai saksi yang dihadirkan oleh negara.
"Kajian dan perhitungan yang dilakukan Bambang adalah atas permintaan negara, dan kami berkewajiban melindungi saksi ahli sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Pusat.
Harli juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap Bambang Hero tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dapat merusak proses hukum di masa depan jika diproses lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
Respati Ardi Mendadak Bertemu Fraksi PDIP, Ada Apa?
-
Bawa Basket Meroket, Perbasi Dukung Arfinsa Gunawan Maju Calon Ketua KONI Surakarta
-
Zakir Naik Dakwah di Solo: Ribuan Peserta Hadir dan Terbuka untuk Semua Agama
-
Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Wonogiri, Warga Curiga Gara-gara Ini
-
Wonogiri Gempar! Wanita Ditemukan Tewas Tangan Terikat dan Wajah Tertutup Bantal