SuaraSurakarta.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).
Jokowi enggan mengomentari secara detail mengenai proses hukum yang sedang dialami Hasto Kristiyanto.
"Nggak ada komentar. Itukan proses hukum biasa," terang dia saat ditemui, Selasa (14/1/2025).
Jokowi sendiri baru pulang setelah beberapa hari di Jakarta. Di Jakarta sempat bertemu Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara pernikahan.
Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK, Senin (13/1/2025).
Dalam pemanggilan kali ini, status Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama kurang lebih 3,5 jam. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Hasto belum ditahan.
Saat memenuhi panggilan KPK, Hasto didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Pemimpin Baru Kota Solo, Ini Sederet Pesan Jokowi untuk Respati Ardi-Astrid Widayani
Dalam hal ini, Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Secara umum, yang bersangkutan (Hasto) dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain, termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan, maupun kepada tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Meski begitu, Tessa mengaku tidak bisa mengungkapkan lebih banyak perihal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru