SuaraSurakarta.id - Kasus pengeroyokan seorang bocah berinisial KM (14) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti mengancam bakal memenjarakan emak-emak yang sebelumnya juga melaporkan korban ke polisi atas kasus pencurian.
Menurut dia, laporan balik sebelumnya dinilai sebagai upaya untuk mengkriminalisasi kliennya yang dihajar beramai-ramai oleh para tersangka yang sudah ditahan dan diyakini sejumlah Emak-emak yang melaporkan balik ikut terlibat.
"Kami menilai laporan itu sengaja dibuat karena keluarga korban menolak untuk diajak berdamai," kata Asri Purwanti, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua: Anak Lebih Senang Makan Bersama di Sekolah
Gerah dengan kondisi itu, sosok yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut mengancam akan memenjarakan emak-emak yang diyakini juga turut menganiaya korban.
Menurutnya, laporan itu tidak hanya dilakukan warga, namun, juga ada emak-emak yang diduga turut menganiaya kliennya.
"Atas laporan Emak-emak tersebut, kami meminta penyidik lebih berhati-hati untuk menanganinya dan harus melihat fakta yang sebenarnya. Sebab kliennya sebagai korban masih dibawah umur dianiaya secara bersama-sama yang dilakukan belasan orang dewasa, termasuk Emak-emak yang melaporkan kliennya dalam perkara dugaan pencurian celana dalam dan pelecehan seksual," paparnya.
Diungkap Asri, setelah dianiaya beramai-ramai, korban harus menjalani perawatan di RSUD dr Moewardi. Dan berdasar hasil pemeriksaan medis, KM atau korban ternyata mengalami gangguan kejiwaan.
Bahkan Asri yang juga memeriksakan kejiwaan korban di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jebres, dokter juga menyatakan hal yang sama bahwa KM atau korban penganiayaan mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Siapa Didik Hariyadi? Anggota DPR RI Tunaikan Janji Jalan Kaki Jakarta ke Boyolali
"Kliennya yang lagi terganggu jiwanya mestinya mendapat perlindungan baik dari orang tuanya maupun lingkungan. Jangan hanya karena tidak mau damai terus emak-emak membuat laporan balik. Kalau polisi melakukan kriminalisasi pada korban yang babak belur dan ayahnya yang berusaha melindungi namun di bawah tekanan dari warga, maka kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas, termasuk memenjarakan Emak-emak yang diduga ikut menganiaya kliennya yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif," tandas Asri.
Dia menjelaskan bahwa aksi ayah korban menampar KM itu sebagai edukasi dan disuruh oleh tersangka Syuhada. Tidak ada niatan ayah ingin menganiaya anaknya. Mulyadi juga dinilai patuh dengan perintah Pak RT yang memintanya untuk menjemput KM.
Ayah KM juga sudah meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah itu dengan membawa anaknya tersebut ke Jakarta.
Namun, aksi penganiayaan itu terjadi. Mulyadi berusaha melindungi anaknya juga ikut dihajar. Selama ini keluarga diam dan tidak melaporkan atas pemukulan yang dialami ayah korban.
"Saya tidak akan diam. Silahkan emak-emak melapor, silahkan itu hak mereka. Tapi kalau sampai ada kriminalisasi, saya selaku kuasa hukum korban dan ayahnya meminta Kapolres dengan tembusan Kapolda untuk segera menangkap tersangka emak-emak yang belum ditahan, supaya ada rasa keadilan," tegasnya.
Di sisi lain, Asri juga mempertanyakan kenapa hanya hasil visum RS Waras Wiris Boyolali saja yang dijadikan bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menjerat dua tersangka.
Padahal korban mendapat rujukan ke RSUD dr Moewardi Solo karena mengalami luka cukup parah akibat dianiaya banyak tersangka.
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dilarang Sekolah, Bocah Perempuan Afghanistan Dipaksa Jadi Penenun Karpet
-
Viral Bocah SMP Curi Uang Orang Tua Rp20 Juta Demi Belikan Iphone untuk Pacar
-
Di Balik 'Suka Sama Suka', Bocah 11 Tahun dan Kehamilan Kakak Sepupu Gemparkan Malaysia
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Kisah Pilu Bocah Laki-laki yang Jebloskan Ibu ke Penjara Karena Membunuh Adiknya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita