SuaraSurakarta.id - Kasus warga Solo, Yudi Setiasno (43) 'prank' Komisi III DPR RI memasuki babak baru setelah mantan istrinya, Arimbi Dwi Widayanti (43) menghadiri dengar pendapat, Senin (30/12/2024).
Arimbi buka-bukaan mengenai sederet pernyataan palsu yang sebelumnya diutarakan Yudi.
Namun, setelah serangkaian konfrontasi dan klarifikasi, tuduhan tersebut akhirnya dinyatakan tidak terbukti. Arimbi, yang hadir di Komisi III DPR RI membongkar fakta sebenarnya.
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan para anggota, Arimbi dengan tegas menjelaskan, laporan dugaan perkosaan yang dia buat di Polresta Surakarta pada Oktober 2017 dilakukan di bawah tekanan dari Yudi.
"Saya dipaksa oleh Yudi untuk membuat laporan tersebut akibat rasa cemburu dan kecurigaan bahwa saya berselingkuh dengan D," ujar Arimbi, yang didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung tertutup, Arimbi memberikan kesaksian panjang lebar, mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Sementara itu, Yudi tetap pada keyakinannya bahwa Arimbi adalah korban perkosaan.
Namun, dia gagal menghadirkan bukti, meskipun sempat mengklaim adanya saksi yang melihat kejadian tersebut. Salah satu saksi yang dimaksud, menurut Yudi, telah meninggal dunia.
Usai mendengar seluruh kesaksian, Ketua Komisi III Habiburokhman memutuskan untuk menutup agenda tersebut, menyatakan bahwa aduan Yudi tidak memiliki dasar yang kuat.
Setelah kasus ini dinyatakan kabur dan tidak memiliki kejelasan fakta, kuasa hukum Yudi, Unggul Sopelua Sitorus SH, memutuskan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Pemerkosaan di Solo Sudah SP3, Korban Dipaksa Suami Buat Laporan Palsu?
"Karena tidak adanya fakta atau bukti yang cukup dan masalah ini masih abu-abu, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Yudi," beber Sitorus melalui Video Call.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran