Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB
Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim anak di bawah umur di Boyolal. [Dok Polres Boyolali]

SuaraSurakarta.id - Berikut ini kami sajikan berita fakta-fakta kasus pengeroyokan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali.

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (17/11/2024).

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Mobil Terbakar di Tol Boyolali, 4 Orang Lolos dari Maut

Berikut ini empat fakta-fakta yang dirangkum Suara.com:

1. Dituduh Mencuri Celana Dalam

Korban awalnya dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.

Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.

Keesokan harinya, Senin (18/11/2024), korban bersama pelapor mendatangi rumah untuk meminta maaf.

Baca Juga: Waspada! Kasus DBD Masih Mengancam, Ini Dia Fakta Terbaru dari Boyolali

2. Dijepit dengan Tang

Load More