Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB
Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim anak di bawah umur di Boyolal. [Dok Polres Boyolali]

SuaraSurakarta.id - Berikut ini kami sajikan berita fakta-fakta kasus pengeroyokan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali.

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (17/11/2024).

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Mobil Terbakar di Tol Boyolali, 4 Orang Lolos dari Maut

Berikut ini empat fakta-fakta yang dirangkum Suara.com:

1. Dituduh Mencuri Celana Dalam

Korban awalnya dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.

Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.

Keesokan harinya, Senin (18/11/2024), korban bersama pelapor mendatangi rumah untuk meminta maaf.

Baca Juga: Waspada! Kasus DBD Masih Mengancam, Ini Dia Fakta Terbaru dari Boyolali

2. Dijepit dengan Tang

Korban bersama pelapor SEMPAT mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka.

Saat korban berusaha meminta maaf, tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali.

Aksi ini diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.

3. Barang Bukti

Selain menangkap delapan tersangka, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

4. Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Load More