SuaraSurakarta.id - Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali.
Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono di Boyolali, mengatakan delapan tersangka tersebut berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Ia mengatakan delapan orang tersebut saat ini telah ditahan hingga tanggal 31 Desember. Menurut dia, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," kata Budi Adhy melansir ANTARA, Sabtu (14/12/2024).
Terkait hal itu, saat ini pihaknya tengah mendalami potensi keterlibatan pelaku lain.
Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana kolor pendek warna abu-abu, kaus abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan Oppa Muda Barisan Sang Mantan, sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.
Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Ia meminta agar masyarakat mempercayakan kasus kriminal kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Jokowi dan Ahmad Luthfi Bakar Semangat Warga Boyolali
"Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," harapnya.
Sebelumnya, remaja berumur 12 tahun yang merupakan warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial KM menjadi korban aksi main hakim tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam.
Akibat kejadian tersebut, KM mengalami luka di sekujur tubuh. Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokter, KM mengalami patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis. Selain itu, juga ada retak kecil di tulang kepala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Guyonan Mbah Con Cairkan Suasana, Kapolresta Solo Ngariung Bareng Driver Ojol
-
Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas
-
Jelajahi Promo Properti Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026
-
AI Makin Canggih, Humas Dituntut Jaga Kepercayaan Publik dan Tangkal Disinformasi
-
Fantastis! Bupati Klaten Terima Setoran Pengusaha Tambang, Ratusan Juta Rupiah Mengalir