SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, dua pelaku berhasil diciduk yakni W (54) warga Manukan, Surabaya dan P (50) warga Kebakramat, Karanganyar. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 18.32 WIB.
Korban, Sugeng Prasetya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4273 ZS yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara.
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Ismanto mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat AD 4273 ZS (2018, warna hitam) beserta STNK, 1 buah kunci T beserta 3 mata kunci T dan 5 kunci sepeda motor lainnya, 2 unit handphone (Infinix Hot 30i dan Nokia 130), 2 plat nomor (AD-5376-ANE dan AD-6218-ZE), 1 unit sepeda motor Honda Beat (2022, warna merah) hasil curian di wilayah Masaran, Sragen.
Menurut Ismanto, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Sementara itu, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Bengawan yakni tiga kali di wilayah Kentingan, Kecamatan Jebres; satu kali di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo; satu kali di wilayah Kabupaten Karanganyar dan terakhir melancarkan aksi di Masaran, Kabupaten Sragen.
Terkait itu, pihak Polresta Solo tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Baca Juga: Selama 43 Hari, Polresta Solo Ciduk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 57,71 Gram Sabu Diamankan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar