SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, dua pelaku berhasil diciduk yakni W (54) warga Manukan, Surabaya dan P (50) warga Kebakramat, Karanganyar. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 18.32 WIB.
Korban, Sugeng Prasetya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4273 ZS yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara.
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Ismanto mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat AD 4273 ZS (2018, warna hitam) beserta STNK, 1 buah kunci T beserta 3 mata kunci T dan 5 kunci sepeda motor lainnya, 2 unit handphone (Infinix Hot 30i dan Nokia 130), 2 plat nomor (AD-5376-ANE dan AD-6218-ZE), 1 unit sepeda motor Honda Beat (2022, warna merah) hasil curian di wilayah Masaran, Sragen.
Menurut Ismanto, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Sementara itu, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Bengawan yakni tiga kali di wilayah Kentingan, Kecamatan Jebres; satu kali di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo; satu kali di wilayah Kabupaten Karanganyar dan terakhir melancarkan aksi di Masaran, Kabupaten Sragen.
Terkait itu, pihak Polresta Solo tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Baca Juga: Selama 43 Hari, Polresta Solo Ciduk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 57,71 Gram Sabu Diamankan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka