SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, dua pelaku berhasil diciduk yakni W (54) warga Manukan, Surabaya dan P (50) warga Kebakramat, Karanganyar. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 18.32 WIB.
Korban, Sugeng Prasetya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4273 ZS yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara.
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Ismanto mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat AD 4273 ZS (2018, warna hitam) beserta STNK, 1 buah kunci T beserta 3 mata kunci T dan 5 kunci sepeda motor lainnya, 2 unit handphone (Infinix Hot 30i dan Nokia 130), 2 plat nomor (AD-5376-ANE dan AD-6218-ZE), 1 unit sepeda motor Honda Beat (2022, warna merah) hasil curian di wilayah Masaran, Sragen.
Menurut Ismanto, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Sementara itu, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Bengawan yakni tiga kali di wilayah Kentingan, Kecamatan Jebres; satu kali di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo; satu kali di wilayah Kabupaten Karanganyar dan terakhir melancarkan aksi di Masaran, Kabupaten Sragen.
Terkait itu, pihak Polresta Solo tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Baca Juga: Selama 43 Hari, Polresta Solo Ciduk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 57,71 Gram Sabu Diamankan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang