SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, dua pelaku berhasil diciduk yakni W (54) warga Manukan, Surabaya dan P (50) warga Kebakramat, Karanganyar. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 18.32 WIB.
Korban, Sugeng Prasetya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4273 ZS yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara.
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Ismanto mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat AD 4273 ZS (2018, warna hitam) beserta STNK, 1 buah kunci T beserta 3 mata kunci T dan 5 kunci sepeda motor lainnya, 2 unit handphone (Infinix Hot 30i dan Nokia 130), 2 plat nomor (AD-5376-ANE dan AD-6218-ZE), 1 unit sepeda motor Honda Beat (2022, warna merah) hasil curian di wilayah Masaran, Sragen.
Menurut Ismanto, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Sementara itu, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Bengawan yakni tiga kali di wilayah Kentingan, Kecamatan Jebres; satu kali di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo; satu kali di wilayah Kabupaten Karanganyar dan terakhir melancarkan aksi di Masaran, Kabupaten Sragen.
Terkait itu, pihak Polresta Solo tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Baca Juga: Selama 43 Hari, Polresta Solo Ciduk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 57,71 Gram Sabu Diamankan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Global, Kepemimpinan hingga ESG Mendapat Apresiasi
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin
-
Ribuan Warga Solo Serbu Meet & Greet Harusnya Horror, Reza Arap: Senang Banget!
-
BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia