SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, dua pelaku berhasil diciduk yakni W (54) warga Manukan, Surabaya dan P (50) warga Kebakramat, Karanganyar. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 18.32 WIB.
Korban, Sugeng Prasetya, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4273 ZS yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara.
Baca Juga: Selama 43 Hari, Polresta Solo Ciduk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 57,71 Gram Sabu Diamankan
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Ismanto mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat AD 4273 ZS (2018, warna hitam) beserta STNK, 1 buah kunci T beserta 3 mata kunci T dan 5 kunci sepeda motor lainnya, 2 unit handphone (Infinix Hot 30i dan Nokia 130), 2 plat nomor (AD-5376-ANE dan AD-6218-ZE), 1 unit sepeda motor Honda Beat (2022, warna merah) hasil curian di wilayah Masaran, Sragen.
Menurut Ismanto, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Sementara itu, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Bengawan yakni tiga kali di wilayah Kentingan, Kecamatan Jebres; satu kali di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo; satu kali di wilayah Kabupaten Karanganyar dan terakhir melancarkan aksi di Masaran, Kabupaten Sragen.
Terkait itu, pihak Polresta Solo tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pencurian Kantor DP3AP2KB Solo, Sosok Pelakunya Bikin Geleng-geleng
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
-
Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
-
Momen Warga Padati Rumah Jokowi: Antrean Mengular dan Ditemui Langsung Mantan Presiden
-
Dhawuh Dalem Paku Buwono XIII, Garebeg Pasa Keraton Solo Berlangsung Khidmat
-
Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
-
Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?