SuaraSurakarta.id - Sejumah fakta terungkap dalam kasus penusukan penusukan mahasiswa di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kamis (5/12/2024) dini hari.
Tersangka merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo berinisial AR (18) yang berasal dari Lampung
Sementara korban rekan satu kampus berinisial MD (19). Dia sempat mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Fatmawati Soekarno.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kasus penusukan itu bermula saat AR pulang ke indekosnya dengan seorang perempuan. Pada saat yang sama, korban melontarkan kalimat ejekan.
Baca Juga: Masalah Sepele Berujung Maut, Mahasiswa Asal Babel Ditusuk di Solo, Ini Kronologinya
"Teman (kamar) sebelahnya menggoda dengan bahasa verbal, hingga membuat tersangka tersinggung," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/10/2024).
Tersangka yang tersinggung, kemudian meminta perempuan yang dibawa berada di dalam kamar dan langsung mengajak MD untuk berduel di depan sebuah minimarket kawasan Kampung Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang dengan sebuah pisau hingga korban mendapat 16 jahitan di bagian perut.
"Tersangka sudah menunggu di lokasi dengan membawa senjata tajam. Saat korban sampai lokasi, langsung diserang dengan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban luka-luka menerima 16 jahitan pada tubuhnya," jelasnya.
Beruntung luka tusukan itu tidak begitu dalam, sehingga tidak mengenai bagian vital. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa dimintai keterangan pihak kepolisian.
Baca Juga: Satuan Resnarkoba Polresta Solo Amankan Dua Pengguna Narkotika, Ini Barang Buktinya
Sementara Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menambahkan, tersangka AR ditangkap saat hendak kabur menggunakan bus.
"Jadi kami dan anggota bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di pool bis daerah Gilingan. Sudah bawa tas mau ke Lampung," tegas dia.
Di sisi lain, AR saat diwawancarai mengungkapkan tindakan yang dilakukan MN sudah sangat keterlaluan.
Karena kesal dengan korban, dia lalu menerima tantangan korban. Tapi dia datang dengan senjata tajam.
"Saya memutuskan menerima tantangannya. Saya bawa pisau karena sudah keterlaluan," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Kapan Pendaftaran SNPMB 2025? Cek Tanggal Lengkapnya di Sini!
-
Jangan Ketinggalan! Kampus-Kampus Ini Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
-
Panitia SNPMB Pastikan Tak Ada Sekolah yang Diblacklist PTN karena Siswa Batalkan SNBP: Tapi Kuota Dikurangi
-
Cerita Mahasiswa Asal Indonesia di Damaskus, Ketakutan Hingga Berujung Bahagia
-
Benarkah Gus Miftah Lulusan UIN Sunan Kalijaga? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pengakuan Host Kick Andy Menyesal Undang Gus Miftah: Mana Mungkin Kiai...
- Sosok KH Syarif Rahmat, Minta Pembuat Video Gus Miftah dan Penjual Es Teh Ditelusuri
- Ramadhan Sananta: Nathan Tjoe-A-On Dikeluarkan
- Thom Haye: Tim Ini Mulai Berantakan, Saya Seperti...
- Penyebar Pertama Video Gus Miftah ke Tukang Es Dicari, Clara Shinta Terseret
Pilihan
-
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 Persen
-
Ini 2 Hoaks Besar yang Kerap Menerpa Freeport Indonesia
-
Freeport Indonesia Sulap Tailing Jadi Sumber Kehidupan Masyarakat Papua
-
61,7 Persen Rampung, Kota Nusantara Bersiap untuk Pemindahan ASN 2025
-
Sepaku di Antara IKN dan PPU: Pemkab Pastikan Koordinasi Infrastruktur Jalan dengan Otorita
Terkini
-
Antisipasi Gangguan Terorisme Natal dan Tahun Baru, BNPT Siapkan Langkah Ini
-
Ong Kim Swee Ulang Tahun, Suporter Persis Solo: Diakehi Sabare Coach!
-
Polisi Kerahkan 890 Personel Amankan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
-
4 Surga Belanja Pernak-pernik Natal di Solo: Bikin Rumahmu Meriah!
-
Bikin Lidah Bergoyang, Ini 5 Sate Buntel Legendaris di Solo yang Wajib Dicoba