SuaraSurakarta.id - Sejumah fakta terungkap dalam kasus penusukan penusukan mahasiswa di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kamis (5/12/2024) dini hari.
Tersangka merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo berinisial AR (18) yang berasal dari Lampung
Sementara korban rekan satu kampus berinisial MD (19). Dia sempat mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Fatmawati Soekarno.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kasus penusukan itu bermula saat AR pulang ke indekosnya dengan seorang perempuan. Pada saat yang sama, korban melontarkan kalimat ejekan.
"Teman (kamar) sebelahnya menggoda dengan bahasa verbal, hingga membuat tersangka tersinggung," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/10/2024).
Tersangka yang tersinggung, kemudian meminta perempuan yang dibawa berada di dalam kamar dan langsung mengajak MD untuk berduel di depan sebuah minimarket kawasan Kampung Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang dengan sebuah pisau hingga korban mendapat 16 jahitan di bagian perut.
"Tersangka sudah menunggu di lokasi dengan membawa senjata tajam. Saat korban sampai lokasi, langsung diserang dengan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban luka-luka menerima 16 jahitan pada tubuhnya," jelasnya.
Beruntung luka tusukan itu tidak begitu dalam, sehingga tidak mengenai bagian vital. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa dimintai keterangan pihak kepolisian.
Baca Juga: Masalah Sepele Berujung Maut, Mahasiswa Asal Babel Ditusuk di Solo, Ini Kronologinya
Sementara Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menambahkan, tersangka AR ditangkap saat hendak kabur menggunakan bus.
"Jadi kami dan anggota bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di pool bis daerah Gilingan. Sudah bawa tas mau ke Lampung," tegas dia.
Di sisi lain, AR saat diwawancarai mengungkapkan tindakan yang dilakukan MN sudah sangat keterlaluan.
Karena kesal dengan korban, dia lalu menerima tantangan korban. Tapi dia datang dengan senjata tajam.
"Saya memutuskan menerima tantangannya. Saya bawa pisau karena sudah keterlaluan," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Global, Kepemimpinan hingga ESG Mendapat Apresiasi
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin
-
Ribuan Warga Solo Serbu Meet & Greet Harusnya Horror, Reza Arap: Senang Banget!
-
BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia