SuaraSurakarta.id - Sejumah fakta terungkap dalam kasus penusukan penusukan mahasiswa di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kamis (5/12/2024) dini hari.
Tersangka merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo berinisial AR (18) yang berasal dari Lampung
Sementara korban rekan satu kampus berinisial MD (19). Dia sempat mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Fatmawati Soekarno.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kasus penusukan itu bermula saat AR pulang ke indekosnya dengan seorang perempuan. Pada saat yang sama, korban melontarkan kalimat ejekan.
"Teman (kamar) sebelahnya menggoda dengan bahasa verbal, hingga membuat tersangka tersinggung," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/10/2024).
Tersangka yang tersinggung, kemudian meminta perempuan yang dibawa berada di dalam kamar dan langsung mengajak MD untuk berduel di depan sebuah minimarket kawasan Kampung Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang dengan sebuah pisau hingga korban mendapat 16 jahitan di bagian perut.
"Tersangka sudah menunggu di lokasi dengan membawa senjata tajam. Saat korban sampai lokasi, langsung diserang dengan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban luka-luka menerima 16 jahitan pada tubuhnya," jelasnya.
Beruntung luka tusukan itu tidak begitu dalam, sehingga tidak mengenai bagian vital. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa dimintai keterangan pihak kepolisian.
Baca Juga: Masalah Sepele Berujung Maut, Mahasiswa Asal Babel Ditusuk di Solo, Ini Kronologinya
Sementara Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menambahkan, tersangka AR ditangkap saat hendak kabur menggunakan bus.
"Jadi kami dan anggota bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di pool bis daerah Gilingan. Sudah bawa tas mau ke Lampung," tegas dia.
Di sisi lain, AR saat diwawancarai mengungkapkan tindakan yang dilakukan MN sudah sangat keterlaluan.
Karena kesal dengan korban, dia lalu menerima tantangan korban. Tapi dia datang dengan senjata tajam.
"Saya memutuskan menerima tantangannya. Saya bawa pisau karena sudah keterlaluan," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir
-
Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK
-
METRO Modest Fashion Week 2026 Digelar di Solo, Syariah Card Melonjak 95 Persen
-
Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026