SuaraSurakarta.id - Sejumah fakta terungkap dalam kasus penusukan penusukan mahasiswa di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kamis (5/12/2024) dini hari.
Tersangka merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo berinisial AR (18) yang berasal dari Lampung
Sementara korban rekan satu kampus berinisial MD (19). Dia sempat mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Fatmawati Soekarno.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, kasus penusukan itu bermula saat AR pulang ke indekosnya dengan seorang perempuan. Pada saat yang sama, korban melontarkan kalimat ejekan.
"Teman (kamar) sebelahnya menggoda dengan bahasa verbal, hingga membuat tersangka tersinggung," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/10/2024).
Tersangka yang tersinggung, kemudian meminta perempuan yang dibawa berada di dalam kamar dan langsung mengajak MD untuk berduel di depan sebuah minimarket kawasan Kampung Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang dengan sebuah pisau hingga korban mendapat 16 jahitan di bagian perut.
"Tersangka sudah menunggu di lokasi dengan membawa senjata tajam. Saat korban sampai lokasi, langsung diserang dengan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban luka-luka menerima 16 jahitan pada tubuhnya," jelasnya.
Beruntung luka tusukan itu tidak begitu dalam, sehingga tidak mengenai bagian vital. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa dimintai keterangan pihak kepolisian.
Baca Juga: Masalah Sepele Berujung Maut, Mahasiswa Asal Babel Ditusuk di Solo, Ini Kronologinya
Sementara Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menambahkan, tersangka AR ditangkap saat hendak kabur menggunakan bus.
"Jadi kami dan anggota bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di pool bis daerah Gilingan. Sudah bawa tas mau ke Lampung," tegas dia.
Di sisi lain, AR saat diwawancarai mengungkapkan tindakan yang dilakukan MN sudah sangat keterlaluan.
Karena kesal dengan korban, dia lalu menerima tantangan korban. Tapi dia datang dengan senjata tajam.
"Saya memutuskan menerima tantangannya. Saya bawa pisau karena sudah keterlaluan," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik