SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap motif pencurian yang terjadi di Kantor DP3AP2KB Solo.
Dalam press rilis yang berlangsung di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2024), diketahui tersangka Aquilla Miko Satria Nugrah (27) paham betul mengenai kondisi kantor hingga tempat penyimpanan uang.
Sebelumnya dipimpin Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri dan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Ipda Suhartoko, tersangka dibekuk, Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB atau belum genap sehari usai laporan kasus tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka sudah mengetahui letak uang yang disimpan oleh bendahara.
Tersangka, lanjut dia, juga sudah mengetahui letak penyimpanan kunci pintu dari OB (office boy).
"Dari OB memberikan informasi kepada keryawan yang hadir paling awal untuk peletakan kunci di situ. Supaya dibuka dulu agar karyawan yang datang bisa langsung masuk," kata dia, Selasa (10/12).
Iwan memaparkan, uang yang digondol pelaku sendri merupakan uang kas dari dinas tersebut.
"Jadi memang sudah biasa dengan uang dengan nominal yang banyak dimeja tersebut. Ini baru pertama kali ada pencurian didalam dinas tersebut," ungkap Iwan.
Sementara tersangka mengaku merencanakan aksi pencurian tersebut dalam waktu satu hari. Dirinya mengetahui ada sejumlah uang tersebut beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Satuan Resnarkoba Polresta Solo Amankan Dua Pengguna Narkotika, Ini Barang Buktinya
"Karena disitu meja bendahara. Jadi tahu disitu ada uang. Ini pertama kali (melakukan aksi pencurian). Setelah itu uang saya bawa pulang. Uang untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.
Dari pelaku sendiri, pihak kepolisan menyita uang hasil pencurian, sepeda motor dinas milik DP3AP2KB, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi. Dalam kasus ini pihak kepolisian mejerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi
-
2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman