SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Adapun kedua orang pelaku inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya merupakan warga Debegan, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
"Kedua pelaku diamankan oleh petugas di halaman rumah dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,6 gram," kata Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (5/12/2024).
Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp400 ribu.
Namun sebelum membeli sabu, pelaku bertemu dengan EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp450 ribu dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50 ribu.
Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari, Kecamatan Jebres.
Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan, namun saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang