SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika kurun waktu 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.
Hasilnya, 57,71 gram narkotika jenis sabu diamankan sebagai barang bukti serta menangkap 13 tersangka.
Kapolresta Solo Kombe Pol Iwan Saktiad menjelaskanm 57,71 gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir.
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
"Ada 13 tersangka yang terdiri dari 2 dua pengguna dan 11 pengeda yang kita amankan. Barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu)," kata Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono (kiri) dan Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan jajaran Kanit Narkoba saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).
Kapolresta menjelaskan, bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol.
Pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.
Kemudian tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.
"Ketiganya merupakan pengedar atau kurir," katanya.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir
-
Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK
-
METRO Modest Fashion Week 2026 Digelar di Solo, Syariah Card Melonjak 95 Persen
-
Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026