SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika kurun waktu 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.
Hasilnya, 57,71 gram narkotika jenis sabu diamankan sebagai barang bukti serta menangkap 13 tersangka.
Kapolresta Solo Kombe Pol Iwan Saktiad menjelaskanm 57,71 gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir.
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
"Ada 13 tersangka yang terdiri dari 2 dua pengguna dan 11 pengeda yang kita amankan. Barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu)," kata Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono (kiri) dan Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan jajaran Kanit Narkoba saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng
Kapolresta menjelaskan, bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol.
Pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.
Kemudian tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.
"Ketiganya merupakan pengedar atau kurir," katanya.
Baca Juga: Aksi Brutal Dua Pemuda Lempar Batu ke Warung HIK di Solo, Begini Endingnya
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat Kenakan Jersey Tahanan Akibat Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang