SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika kurun waktu 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.
Hasilnya, 57,71 gram narkotika jenis sabu diamankan sebagai barang bukti serta menangkap 13 tersangka.
Kapolresta Solo Kombe Pol Iwan Saktiad menjelaskanm 57,71 gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir.
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
"Ada 13 tersangka yang terdiri dari 2 dua pengguna dan 11 pengeda yang kita amankan. Barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu)," kata Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono (kiri) dan Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan jajaran Kanit Narkoba saat konfrensi press, Selasa (10/12/2024).
Kapolresta menjelaskan, bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol.
Pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.
Kemudian tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.
"Ketiganya merupakan pengedar atau kurir," katanya.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik