Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 November 2024 | 21:34 WIB
Mantan Presiden Jokowi usai sarapan soto bersma Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Minggu (17/11/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Mantan Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu RI yang menyatakan Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus pemberian dukungan kepada Cagub-Cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, Prabowo tak bersalah karena pengambilan video dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024).

Jokowi menegaskan jika sesuai aturan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.

"Sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan sama Bawaslu. Bahwa Pasal 229 UU No 7/2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wapres itu memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye," tegas Jokowi usai meninjau proyek Rel Palang Joglo Solo, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Jokowi Damping Kampanye Paslon Rival, FX Rudy: Kita Tidak Pernah Khawatir

Dirinya menegaskan, posisi Prabowo Subianto juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Dimana yang mengeluarkan surat rekomendasi paslon.

"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo itu juga Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung. Logika, itu saja," paparnya.

Disinggung terkait lokasi pembuatan video apakah di kediaman, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, saya hanya ingin menyampaikan yang tadi (aturan kampanye. Sudah," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah pada akun resmi @ahmadluthfi_official di media sosial pada 9 November 2024.

Baca Juga: Muncul Hoax Gambar Anggota TNI Diikat Polisi, Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin Lapor ke Polda Jateng

Menurut Bagja, waktu mengunggah video itu sesuai dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.

"Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Load More