SuaraSurakarta.id - Mantan Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu RI yang menyatakan Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus pemberian dukungan kepada Cagub-Cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, Prabowo tak bersalah karena pengambilan video dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024).
Jokowi menegaskan jika sesuai aturan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
"Sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan sama Bawaslu. Bahwa Pasal 229 UU No 7/2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wapres itu memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye," tegas Jokowi usai meninjau proyek Rel Palang Joglo Solo, Kamis (21/11/2024).
Dirinya menegaskan, posisi Prabowo Subianto juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Dimana yang mengeluarkan surat rekomendasi paslon.
"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo itu juga Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung. Logika, itu saja," paparnya.
Disinggung terkait lokasi pembuatan video apakah di kediaman, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu, saya hanya ingin menyampaikan yang tadi (aturan kampanye. Sudah," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah pada akun resmi @ahmadluthfi_official di media sosial pada 9 November 2024.
Baca Juga: Jokowi Damping Kampanye Paslon Rival, FX Rudy: Kita Tidak Pernah Khawatir
Menurut Bagja, waktu mengunggah video itu sesuai dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
"Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah