SuaraSurakarta.id - Mantan Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu RI yang menyatakan Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus pemberian dukungan kepada Cagub-Cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, Prabowo tak bersalah karena pengambilan video dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024).
Jokowi menegaskan jika sesuai aturan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
"Sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan sama Bawaslu. Bahwa Pasal 229 UU No 7/2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wapres itu memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye," tegas Jokowi usai meninjau proyek Rel Palang Joglo Solo, Kamis (21/11/2024).
Dirinya menegaskan, posisi Prabowo Subianto juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Dimana yang mengeluarkan surat rekomendasi paslon.
"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo itu juga Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung. Logika, itu saja," paparnya.
Disinggung terkait lokasi pembuatan video apakah di kediaman, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu, saya hanya ingin menyampaikan yang tadi (aturan kampanye. Sudah," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah pada akun resmi @ahmadluthfi_official di media sosial pada 9 November 2024.
Baca Juga: Jokowi Damping Kampanye Paslon Rival, FX Rudy: Kita Tidak Pernah Khawatir
Menurut Bagja, waktu mengunggah video itu sesuai dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
"Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka