SuaraSurakarta.id - Mantan Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu RI yang menyatakan Prabowo Subianto tidak bersalah dalam kasus pemberian dukungan kepada Cagub-Cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, Prabowo tak bersalah karena pengambilan video dilakukan pada hari Minggu (3/11/2024).
Jokowi menegaskan jika sesuai aturan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
"Sudah saya sampaikan dan sudah diputuskan sama Bawaslu. Bahwa Pasal 229 UU No 7/2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wapres itu memiliki, mempunyai hak untuk berkampanye," tegas Jokowi usai meninjau proyek Rel Palang Joglo Solo, Kamis (21/11/2024).
Dirinya menegaskan, posisi Prabowo Subianto juga merupakan Ketum Partai Gerindra. Dimana yang mengeluarkan surat rekomendasi paslon.
"Apalagi yang namanya Presiden Prabowo itu juga Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung. Logika, itu saja," paparnya.
Disinggung terkait lokasi pembuatan video apakah di kediaman, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu, saya hanya ingin menyampaikan yang tadi (aturan kampanye. Sudah," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah pada akun resmi @ahmadluthfi_official di media sosial pada 9 November 2024.
Baca Juga: Jokowi Damping Kampanye Paslon Rival, FX Rudy: Kita Tidak Pernah Khawatir
Menurut Bagja, waktu mengunggah video itu sesuai dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
"Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Cara Mengisi Buku Ramadhan dengan Benar, Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII