SuaraSurakarta.id - Usaha Dagang (UD) Pramono sebagai pengepul susu sapi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali terancam tidak akan beroperasi atau tutup.
Hal itu setelah rekening tempat usahanya diblokir oleh kantor KPP Pratama pajak setempat.
Akibatnya, sekitar 1.300 peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten pun terancam akan kena dampaknya. Karena UD Pramono selama ini menjadi tempat bagi peternak yang menjual susunya.
Saat ini masih beroperasi sambil menunggu hasil atau perkembangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang akan membantu penyelesaian persoalan ini.
"Ini masih beroperasi atas permintaan Dinas Peternakan Boyolali. Sampai mana penyelesaiannya saya tunggu kabar dari dinas, jadi sampai sekarang masih ngambil susu sambil menunggu perkembangannya," terang Pemilik UD Pramono Boyolali, Pramono saat ditemui Suara.com, Senin (4/11/2024).
Bukan tanpa alasan Pramono akan menutup usahanya yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Karena tidak sanggup membayar pajak sebesar Rp 671 juta, padahal tahun-tahun sebelumnya besarannya tidak segitu dan aktif membayar secara rutin.
"Saya tidak sanggup bayar. Usaha pun akan ditutup," ungkapnya.
Pramono menceritakan membuka usaha sekitar tahun 2015 atau 2016 lalu. Waktu itu untuk membayar pajak minta tolong kantor pajak mengingat pendidikannya hanya SD, sehingga tidak bisa mengurus administrasinya.
"Tahun 2015, 2016, 2017 itu saya bayar pajak Rp 10 juta per tahun. Tahun 2018 karena persaingannya ketat, saya minta diturunkan jadi Rp 5 juta. Biasanya saya dihubungi dari kantor pajak dan dipanggil lewat HP," katanya.
Baca Juga: Tanding Fun Football di Boyolali, Kaesang Pangarep Pede Pakai Jersey 'Putra Mulyono'
Pada tahun 2019 dan 2020 tidak ada panggilan dari kantor pajak seperti sebelum-sebelumnya. Tahun 2021 itu dapat surat dari KPP Pratama Solo bukan Boyolali, dan langsung datang.
"Saat datang dan bertemu terus ngomong-ngomong ada koreksi. Tak berselang lama dipanggil ke Solo lagi, lalu dihitung dan saya dikenakan Rp 2 Miliar, terus dipanggil-panggil lagi dan dikenakan Rp 671 juta," jelas dia.
Saat dikenakan Rp 2 miliar, Pramono mengaku tidak sanggup. Ia pun merasa ada kejanggalan dan tidak masuk akal, karena selama berdagang itu biasanya hanya Rp 10 juta atau Rp 5 juta.
"Karena dipanggil-panggil terus akhirnya ketemu Rp 671 juta itu, dikira itu bercanda tapi ternyata beneran. Akhirnya saya tidak sanggup, karena tidak masuk akal," sambungnya.
Ia pun dipanggil-panggil lagi dan akhirnya disuruh menawar tapi tetap tidak mau. Lalu pulang dan dari pihak pajak minta dipikirkan lagi mau atau tidak saat di jalan.
"Kalau tidak mau itu akan disita. Saat di jalan, saya menghubungi kantor pajak dan menyampaikan tidak sanggup. Mau disita pun tidak apa-apa daripada saya pusing, saya tidak kerja tidak apa-apa," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo