Karena di Solo tidak selesai, lalu masalah ini dipindahkan ke Boyolali. Tahun 2019 dikenakan Rp 75 juta, pada 2020 diminta untuk membayar Rp 200 juta dan urusan semua selesai.
"Jadi saya tidak nawar, langsung siap. Setelah itu beberapa bulan, saya dipanggil lagi untuk tanda tangan penyelesaian. Lalu ditanyakan lagi yang Rp 671 juta dan saya tetap tidak sanggup," tuturnya.
"Tapi berjalannya waktu sampai 2022, saya dapat penghargaan dan kena pajak Rp 24 juta. Tahun 2021 kena Rp 137 juta, 2023 kena Rp 141 juta," lanjut dia.
Sebelum rekening diblokir, dapat surat dari KPP Pratama Boyolali untuk musyawarah masalah Rp 671 juta dan diminta bayar tapi tidak sanggup. Lalu diminta bayar Rp 110 juta, padahal itu keuntungannya.
"Saya dikasih bayar itu Rp 110 juta tapi tidak sanggup. Lalu, 4 Oktober kemarin diblokir. Setelah diblokir saya datang ke kantor pajak untuk menyerahkan surat dari bank dan NPWP, mau berhenti dagang susu," imbuhnya.
Tapi buku bank dan NPWP diminta untuk dibawa pulang dan akan dibicarakan di kantor pajak dulu. Satu minggu kemudian memberitahu kalau aturannya tidak bisa dan tetap diminta bayar.
"Karena tidak bisa, saya kembalikan lagi buku bank dan NPWP meski dari kantor pajak tidak mau menerima. Saya tetap mengembalikan dan satu minggu setelah itu, saya berhenti tidak mengambil susu," tandas dia.
Pramono juga mengaku sudah berpamitan dengan para petani dan peternak, bahwa UD Pramono tidak lagi menerima susu. Selain itu juga sudah berpamitan dengan dua industri pengolahan susu (IPS) dan rekan-rekan kerja dari Jakarta yang ada tujuh kelompok.
"Mulai Jumat (1/11/2024) saya sudah tidak menerima dan mengirim susu. Tapi tak berselang lama, saya dihubungi Dinas Peternakan Boyolali supaya tetap beroperasi dan nanti akan dibantu penyelesaiannya," terangnya.
Baca Juga: Tanding Fun Football di Boyolali, Kaesang Pangarep Pede Pakai Jersey 'Putra Mulyono'
Pramono pun menyanggupi permintaan Dinas Peternakan Boyolali sambil menunggu kabar penyelesaiannya sampai mana. Makanya sampai sekarang masih beroperasi.
Pramono mengaku per hari itu susu yang masuk 20 ribu liter. Itu dari enam kecamatan, yakni Jatinom (Klaten), Tamansari, Musuk, Cepogo, Ampel, dan Mojosongo.
"Itu dari peternak dan kelompok, jadi ada yang tiga orang, tujuh hingga 20 orang. Jadi kalau berhenti beroperasi maka peternak di enam kecamatan itu tidak bisa jalan, maka berdampak banyak orang," tandas dia.
"Kalau hasil dari penyelesaian lewat Dinas Peternakan gagal, ya tutup. Aku wes ra mampu (Saya sudah tidak sanggup). Dadi kulo ora nyalahke bank, ora nyalahke kantor pajek (Saya tidak menyalahkan bank dan KPP Pratama). Sing penting kulo ora mampu. (Kedua) tanganku ora mampu, keju kabeh, ra isoh nyambut gawe (Saya hanya sudah tidak mampu karena capek, tidak bisa kerja lagi)," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar