"Saat datang dan bertemu terus ngomong-ngomong ada koreksi. Tak berselang lama dipanggil ke Solo lagi, lalu dihitung dan saya dikenakan Rp 2 Miliar, terus dipanggil-panggil lagi dan dikenakan Rp 671 juta," jelas dia.
Saat dikenakan Rp 2 miliar, Pramono mengaku tidak sanggup. Ia pun merasa ada kejanggalan dan tidak masuk akal, karena selama berdagang itu biasanya hanya Rp 10 juta atau Rp 5 juta.
"Karena dipanggil-panggil terus akhirnya ketemu Rp 671 juta itu, dikira itu bercanda tapi ternyata beneran. Akhirnya saya tidak sanggup, karena tidak masuk akal," sambungnya.
Ia pun dipanggil-panggil lagi dan akhirnya disuruh menawar tapi tetap tidak mau. Lalu pulang dan dari pihak pajak minta dipikirkan lagi mau atau tidak saat di jalan.
Baca Juga: Tanding Fun Football di Boyolali, Kaesang Pangarep Pede Pakai Jersey 'Putra Mulyono'
"Kalau tidak mau itu akan disita. Saat di jalan, saya menghubungi kantor pajak dan menyampaikan tidak sanggup. Mau disita pun tidak apa-apa daripada saya pusing, saya tidak kerja tidak apa-apa," ucap dia.
Karena di Solo tidak selesai, lalu masalah ini dipindahkan ke Boyolali. Tahun 2019 dikenakan Rp 75 juta, pada 2020 diminta untuk membayar Rp 200 juta dan urusan semua selesai.
"Jadi saya tidak nawar, langsung siap. Setelah itu beberapa bulan, saya dipanggil lagi untuk tanda tangan penyelesaian. Lalu ditanyakan lagi yang Rp 671 juta dan saya tetap tidak sanggup," tuturnya.
"Tapi berjalannya waktu sampai 2022, saya dapat penghargaan dan kena pajak Rp 24 juta. Tahun 2021 kena Rp 137 juta, 2023 kena Rp 141 juta," lanjut dia.
Sebelum rekening diblokir, dapat surat dari KPP Pratama Boyolali untuk musyawarah masalah Rp 671 juta dan diminta bayar tapi tidak sanggup. Lalu diminta bayar Rp 110 juta, padahal itu keuntungannya.
Baca Juga: Meninggal Kecelakaan Mobil, Polres Boyolali Gelar Salat Ghaib untuk Mendiang AKBP Muhammad Yoga
"Saya dikasih bayar itu Rp 110 juta tapi tidak sanggup. Lalu, 4 Oktober kemarin diblokir. Setelah diblokir saya datang ke kantor pajak untuk menyerahkan surat dari bank dan NPWP, mau berhenti dagang susu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira Guru ASN Daerah! Prabowo Resmikan Penyaluran Tunjangan Langsung ke Rekening
-
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
-
Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
-
Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran