Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 November 2024 | 18:32 WIB
Pemilik UD Pramono Boyolali saat ditemui Suara.com, Senin (4/11/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

"Saat datang dan bertemu terus ngomong-ngomong ada koreksi. Tak berselang lama dipanggil ke Solo lagi, lalu dihitung dan saya dikenakan Rp 2 Miliar, terus dipanggil-panggil lagi dan dikenakan Rp 671 juta," jelas dia.

Saat dikenakan Rp 2 miliar, Pramono mengaku tidak sanggup. Ia pun merasa ada kejanggalan dan tidak masuk akal, karena selama berdagang itu biasanya hanya Rp 10 juta atau Rp 5 juta.

"Karena dipanggil-panggil terus akhirnya ketemu Rp 671 juta itu, dikira itu bercanda tapi ternyata beneran. Akhirnya saya tidak sanggup, karena tidak masuk akal," sambungnya.

Ia pun dipanggil-panggil lagi dan akhirnya disuruh menawar tapi tetap tidak mau. Lalu pulang dan dari pihak pajak minta dipikirkan lagi mau atau tidak saat di jalan. 

Baca Juga: Tanding Fun Football di Boyolali, Kaesang Pangarep Pede Pakai Jersey 'Putra Mulyono'

"Kalau tidak mau itu akan disita. Saat di jalan, saya menghubungi kantor pajak dan menyampaikan tidak sanggup. Mau disita pun tidak apa-apa daripada saya pusing, saya tidak kerja tidak apa-apa," ucap dia.

Karena di Solo tidak selesai, lalu masalah ini dipindahkan ke Boyolali. Tahun 2019 dikenakan Rp 75 juta, pada 2020 diminta untuk membayar Rp 200 juta dan urusan semua selesai.

"Jadi saya tidak nawar, langsung siap. Setelah itu beberapa bulan, saya dipanggil lagi untuk tanda tangan penyelesaian. Lalu ditanyakan lagi yang Rp 671 juta dan saya tetap tidak sanggup," tuturnya.

"Tapi berjalannya waktu sampai 2022, saya dapat penghargaan dan kena pajak Rp 24 juta. Tahun 2021 kena Rp 137 juta, 2023 kena Rp 141 juta," lanjut dia.

Sebelum rekening diblokir, dapat surat dari KPP Pratama Boyolali untuk musyawarah masalah Rp 671 juta dan diminta bayar tapi tidak sanggup. Lalu diminta bayar Rp 110 juta, padahal itu keuntungannya.

Baca Juga: Meninggal Kecelakaan Mobil, Polres Boyolali Gelar Salat Ghaib untuk Mendiang AKBP Muhammad Yoga

"Saya dikasih bayar itu Rp 110 juta tapi tidak sanggup. Lalu, 4 Oktober kemarin diblokir. Setelah diblokir saya datang ke kantor pajak untuk menyerahkan surat dari bank dan NPWP, mau berhenti dagang susu," imbuhnya.

Load More