"PB XII itu mulai menjabat itu satu bulan sebelum proklamasi. Jadi Juni 1945 naik tahta, merasakan jadi raja penuh itu hanya satu bulan, kemudian 17 Agustus 1945 proklamasi. Lalu 1 September 1945 beliau menyatakan bergabung di bawah bagian NKRI," imbuhnya.
Sementara itu Sejarawan, Heri Priyatmoko mengatakan bahwa itu usulan menarik PB XI dan PB XII diangkat jadi pahlawan nasional.
Untuk PB XI itu ditandai dengan perayaan 200 tahun keraton, makanya muncul monumen depan sitihinggil.
"Tapi untuk peran kebangsaan, ini patut dicermati. Karena saat itu PB XI posisinya terjepit, lalu ekonomi saat itu limbung. Misalnya banyak abdi dalem niaga yang keluar, karena keraton sudah redup dan eksistensi ketahanan ekonomi mulai melempem sehingga perlu dicermati," ujar dia.
Baca Juga: Cerita Warga Ngalap Berkah, Berebut Sepasang Gunungan di Grebeg Maulud Keraton Solo
Kalau ada data atau keunikan yang dimiliki pihak pengusul, misalkan PB XI, mempunyai kontribusi besar terhadap tidak harus nasional tapi lokal. Itu bisa menjadi nilai plus juga dan ini perlu menggandeng atau melibatkan sejarawan atau pecinta sejarah untuk menggali lebih dalam.
"Jadi diperlukan bukti yang sahih terus memenuhi kriteria dari pengusul, seperti ada kajian bisa berupa buku. Tidak harus politis, bisa punya partisipasi dalam hal kebudayaan bisa saja, jadi kalau kondisi politik waktu itu goyah, redup," tandasnya.
Heri menambahkan untuk PB XII ini memiliki andil besar seperti munculnya maklumat bergabungnya keraton ke NKRI. Ada yang menyebut kalau PB XII itu antek Belanda, adanya berbagai versi itu perlu dikumpulkan selain dua itu dan mana diambil yang bagus.
"Harus dipahami dalam pengajuan itu, bagaimana pun seorang pahlawan diduduki sebagai manusia biasa juga. Jadi ada kekurangan, nanti ada kearifan apa yang muncul ketika menjadi raja saat itu, kekuatan politiknya seperti apa hingga kebijakannya apa," beber dia.
"Sangat menarik itu dalam kontek nasional untuk PB XII. Jadi perlu ditimbang dengan berbagai fakta. PB XII itu juga disebut sebagai sunan kamardikan, sunan yang berkuasa saat-saat kemerdekaan atau masa peralihan jadi banyak tantangannya. Jadi bagaimana raja menghadapi situasi lokal, dinamika lokal sampai pergerakan nasional," pungkasnya.
Baca Juga: Kisruh Pembukaan Sekatan, Putri PB XIII: Perintah Raja Masih Berlaku!
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak