Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:55 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Rabu (16/10/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GU (46) dan BYS (27).

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Polres Boyolali Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Narkotika, Ini Barang Buktinya

"Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Namun saat dihampiri, orang tersebut sempat melaikan diri, dan akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Swalayan Luwes Kartasura," terang Iptu Ari.

Kemudian dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kepolisian mendapati bahwa mereka berdua akan mengambil paket Narkoba jenis Sabu yang dibelinya dari Gros (DPO).

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak sekitar 0,91 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bui Lagi! Detik-detik Residivis Narkoba Ditangkap Anggota Polres Sukoharjo Saat Nyabu

Load More