SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan BA alias Abas (36) warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Kamis (15/8/2024), menerangkan bahwa BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis Sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya.
"BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO)," jelas Iptu Ari Widodo.
Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, BA alias Abas merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi