Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:22 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan BA alias Abas (36) warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Kamis (15/8/2024), menerangkan bahwa BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis Sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap Atas Perintah DPO RY!

"BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO)," jelas Iptu Ari Widodo.

Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, BA alias Abas merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan.

Load More