SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan BA alias Abas (36) warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Kamis (15/8/2024), menerangkan bahwa BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis Sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap Atas Perintah DPO RY!
"BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO)," jelas Iptu Ari Widodo.
Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, BA alias Abas merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan.
Berita Terkait
-
DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan
-
Berkedok Pabrik Cokelat, Bisnis Narkoba Milik Rezim Assad Kini Terbongkar!
-
Bukan Napi Narkoba, Presiden Prabowo Diminta Prioritaskan Amnesti untuk Tapol dan Napol
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
-
Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?