SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan AZ (31) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ia diamankan karena telah mengedarkan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo, Kamis (20/6/2024), mengatakan AZ ditangkap setelah mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekitar 6,30 gram," kata dia.
AZ mengaku mendapat sabu tersebut dari IRFAN yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang.
AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta.
"Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 Ribu," ujar Kasat Narkoba menjelaskan.
Kini AZ bersama barang bukti di bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Sukoharjo, 10 Gram Sabu Diamankan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Monuver Raja Solo, PB XIV Purboyo Ditunjuk Jadi Pembina Ormas GRIB Jaya Jateng
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda! Hakim Temukan Ketidaksesuaian Bukti Penggugat
-
Bajaj RE, Kendaraan Alternatif 1001 Solusi untuk Semua Lapisan Masyarakat di Kota Solo
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi