Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Juni 2024 | 15:51 WIB
Polres Sukoharjo berhasil mengamankan residivis tindak pidana narkotika berinisial AB (22) warga Banjarsari, Kota Solo. AB bersama temannya SP (25), diamankan kepolisian karena menjadi pengedar narkoba. [Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil mengamankan residivis tindak pidana narkotika berinisial AB (22) warga Banjarsari, Kota Solo.

AB bersama temannya SP (25), diamankan kepolisian karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (11/6/2024), mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY (DPO).

"Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo," kata AKP Warsino.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Polokarto Sukoharjo: Pelaku Peragakan 27 Adegan

Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY.

Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak 2x.

Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 Ribu dan sisa sabu untuk di konsumsi.

"Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 36, 48 gram," jelas dia.

Baca Juga: 4 Orang Siap Berebut Rekomendasi, PDIP Sukoharjo Tutup Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More