Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:13 WIB
Empat pria tua yang menjadi tersangka judi saat diamankan di Polsek Jumantono. [Jatengnews.id/Humas Polres Karanganyar]

SuaraSurakarta.id - Anggota Polsek Jumantono mengamankan empat pria paruh baya usai kedapatan bermain judi domino di salah satu rumah kosong di Kecamatan Jumantono, Senin, (30/9/2024) siang.

Empat pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing, Jono (52) warga Desa Sringin Jumantono, Sunarno (54) warga Karangpandan, Mitro Wiyono (71), warga Jumantono, dan Wiryo Giyato (78) warga Jumantono.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp275.000 serta dua set kartu domino, serta satu lembar tikar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumomtoy, melalui Kapolsek Jumantono, AKP Eling Adi Utomo, dalam siaran persnya Selasa (1/10/2024) menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika disalah satu rumah kosong, para tersangka sedang bermain judi.

Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?

Menerima laporan tersebut anggota Polsek Jumantono yang sedang melakukan patroli, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.

"Awalnya dari laporan masyarakat. Tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka yang sedang bermain judi," kata Kapolsek dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/10/2024).

Kapolsek menegaskan, mengantisipasi berbagai gangguan Kamtibmas, pihaknya semakin intensif melakukan patroli.

"Patroli semakin kita tingkatkan. Apalagi saat ini menjelang pelaksanaam Pilkada. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk melaporkan jika mengetahui terjadinya perbuatan melanggar hukum. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.

Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolres Karanganyar.

Baca Juga: Pilkada Karanganyar: Membelot, Dua Kader Partai Golkar Pilih Dukung Rober Christanto-Adhe Eliana

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

Load More