SuaraSurakarta.id - Anggota Komisi III dari Partai NasDem, Eva Yuliana telah mengajukan gagasan inovatif terkait penanganan tindak pidana lalu-lintas yang berlandaskan nilai-nilai keadilan Pancasila.
Gagasan tersebut dituangkan dalam sebuah disertasi yang berjudul "Model Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan Pancasila".
Disertasi yang dipresentasikan di Universitas Sebelas Maret ini, Eva menggarisbawahi perlunya model penyelesaian yang adil bagi pelaku dan korban.
"Masih ditemukannya faktor penyebab pengaturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Pancasila," kata Eva Yuliana dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/09/2024).
Dalam disertasinya, Eva menekankan pentingnya pendekatan budaya hukum dan mediasi dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, guna menciptakan sistem yang lebih sesuai dengan kearifan lokal.
"Upaya ini diharapkan dapat mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakadilan dalam pengaturan penyelesaian tindak pidana lalu lintas saat ini," jelas dia.
Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan Promotor: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M. Hum., Co. Promotor Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
Tak hanya itu, disertasi ini juga diujikan di hadapan sembilan penguji, termasuk perwakilan kepolisian, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Mendadak Datangi UNS dan Kuliti Proses Seleksi Mahasiswa Baru, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra