SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024).
KPAI dan Kemen PPPA pun bertemu dan menggelar pertemuan dengan pengelola Ponpes Az Zayidiy termasuk dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo. Tampak juga pengasuh Ponpes Az Zayidiy, Abdul Karim atau lebih dikenal Gus Karim.
Mereka bahkan meninjau asrama putra dan lokasi tempat kejadian peristiwa tragis tersebut. Sebelum ke ponpes, mereka terlebih dahulu mengunjungi keluarga korban.
Kedatangan meminta untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait meninggalnya salah satu santri oleh kakak tingkatnya.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan bersama KPAI tadi sudah mengunjungi keluarga korban dan mereka meminta harapan agar ada kejelasan terkait kasus.
Mereka juga menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi dan dilakukan oleh ponpes.
"Tadi sudah ke datang pihak keluarga dan ponpes. Kami juga menelusuri kejadian yang sebenarnya seperti apa," terangnya saat ditemui, Sabtu (21/9/2024).
Tadi sudah disampaikan bahwa kronologisnya sudah jelas, ada pemukulan kepada anak korban yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum.
Yang kemudian sudah dibawa ke klinik dan dilakukan pemanggilan pihak kepolisian pada waktu itu juga.
Baca Juga: Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
"Selanjutnya akhirnya ada di intervensi dari kepolisian dengan anak yang berkonflik dengan hukum sambil menunggu dari keluarga. Tentu ada rasa keprihatinan ponpes kepada keluarga korban juga sudah dilakukan," katanya.
Menurutnya pada saat kejadian itu situasi sedang libur atau tanggal merah, sehingga ada jadwal kunjungan juga dari wali murid.
Memang kejadiannya itu menjelang salat dzuhur, jadi ada waktu atau jeda yang pada saat kejadian sudah dilakukan.
"Di asrama ada pengawasan dan sudah dilakukan pengamanan," ungkap dia.
Dikatakannya anak yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Seberapa besar pertanggungjawaban itu ditentukan oleh keputusan hakim.
"Apakah nanti akan dibina di lembaga pembinaan khusus anak dan kemudian berapa lama tuntutan? Putusan hakim di persidangan itu akan menentukan apakah anak bertanggung jawab seberapa besar terhadap masalah yang dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan