SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo, Sabtu (21/9/2024).
KPAI dan Kemen PPPA pun bertemu dan menggelar pertemuan dengan pengelola Ponpes Az Zayidiy termasuk dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo. Tampak juga pengasuh Ponpes Az Zayidiy, Abdul Karim atau lebih dikenal Gus Karim.
Mereka bahkan meninjau asrama putra dan lokasi tempat kejadian peristiwa tragis tersebut. Sebelum ke ponpes, mereka terlebih dahulu mengunjungi keluarga korban.
Kedatangan meminta untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait meninggalnya salah satu santri oleh kakak tingkatnya.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan bersama KPAI tadi sudah mengunjungi keluarga korban dan mereka meminta harapan agar ada kejelasan terkait kasus.
Mereka juga menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi dan dilakukan oleh ponpes.
"Tadi sudah ke datang pihak keluarga dan ponpes. Kami juga menelusuri kejadian yang sebenarnya seperti apa," terangnya saat ditemui, Sabtu (21/9/2024).
Tadi sudah disampaikan bahwa kronologisnya sudah jelas, ada pemukulan kepada anak korban yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum.
Yang kemudian sudah dibawa ke klinik dan dilakukan pemanggilan pihak kepolisian pada waktu itu juga.
Baca Juga: Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak
"Selanjutnya akhirnya ada di intervensi dari kepolisian dengan anak yang berkonflik dengan hukum sambil menunggu dari keluarga. Tentu ada rasa keprihatinan ponpes kepada keluarga korban juga sudah dilakukan," katanya.
Menurutnya pada saat kejadian itu situasi sedang libur atau tanggal merah, sehingga ada jadwal kunjungan juga dari wali murid.
Memang kejadiannya itu menjelang salat dzuhur, jadi ada waktu atau jeda yang pada saat kejadian sudah dilakukan.
"Di asrama ada pengawasan dan sudah dilakukan pengamanan," ungkap dia.
Dikatakannya anak yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas kesalahannya. Seberapa besar pertanggungjawaban itu ditentukan oleh keputusan hakim.
"Apakah nanti akan dibina di lembaga pembinaan khusus anak dan kemudian berapa lama tuntutan? Putusan hakim di persidangan itu akan menentukan apakah anak bertanggung jawab seberapa besar terhadap masalah yang dilakukan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox
-
BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna