SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut merespon adanya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pondok Pesantren atau Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo.
Seperti diketahui, santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh kakak tingkatnya, MG (15). Adanya kejadian itu membuat korban meninggal, Senin (16/9/2024) kemarin.
KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren merupakan masalah serius, apalagi sampai berdampak kematian.
Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.
"KPAI menegaskan bahwa kekerasan terhadap AKP, 13 tahun yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya, Kamis (19/9/2024).
"Kami menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," lanjutnya.
Aris mengatakan penanganan kasus ini harus cepat ditangani, sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
KPAI mendesak agar Polres Sukoharjo mengusut tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian yang terjadi di pesantren di Sukoharjo.
Baca Juga: Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo
"Kami minta polres bisa mengusut tuntas kasus ini. Ini juga untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata dia.
Menurutnya Kementerian Agama bersama dinas terkait harus memberikan pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing pada santri pesantren, terutama pada anak yang melihat, menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan korban.
Tidak hanya itu pendampingan secara intensif dan konsisten juga harus dilakukan. Ini dilakukan untuk mencapai
standard pesantren ramah anak, mereka juga harus memastikan terpenuhinya hak keluarga korban seperti, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, hingga pemulihan.
"Harus ada langkah akselerasi dan inovatif untuk mencegah kekerasan pada lembaga pendidikan pesantren. Salah satunya dengan membetuk Satgas/Tim Khusus yang memiliki keterampilan dalam perlindungan anak," ungkapnya.
Lanjut dia, KPAI sudah menerima laporan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, dan kementrian agama. Ini untuk mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggung jawaban terduga pelaku, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Hasil koordinasi didapati data dan informasi terkait kronologis, kejadian terjadi pada 16 September 2024, kurang lebih pukul 11.00 WIB, di kamar 23 gedung asrama putra. Kejadian bermula terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terjadi pukulan kepada bagian perut, dada, dan ulu hati korban. Lalu korban tidak sadarkan diri, karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya koban meninggal dunia," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
Momen Haru Wiranto Antar Jenazah Istri ke Peristirahatan Terakhir, Doa dan Tangis Pecah di Pemakaman
-
Wong Solo Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Ceria, Sikat 4 Link Ini!
-
Komitmen Golkar di Tengah Tantangan Ekonomi: Alia Noorayu Laksono Turun Bantu Ratusan Keluarga
-
10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim