SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengungkap kasus tewasnya seoran santri bernama Abdul Karim Putra Widowo di SMP PT Az Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo.
Kapolres menjelaskan untuk kronologi kejadian, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, awalnya saat berjalan terduga pelaku mencium bau rokok dari kamar sebelah nomor 2.3.
Kemudian langsung mendatangi, lalu anak yang bermasalah hukum ini minta rokok ke korban dan tidak dikasih karena tidak punya rokok.
Lalu minta rokok ke santri lainnya dan dikasih dua rokok. Selanjutnya terduga pelaku marah ke santri yang dimintai pertama.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Santri, Ini 8 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Baik
"Terduga pelaku lalu menendang dan memukul, sampai tidak sadarkan diri," ungkap dia dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024)..
Menurutnya untuk rokok itu yang minta seniornya buat dikonsumsi. Jadi bukan milik korban tapi santri lain, ada 12 sanksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Rokok itu yang mintakan yang senior, itu mau dikonsumsi," sambungnya.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Semarang itu menambahkan, plaku atau anak bermasalah dengan hukum merupakan kakak kelas korban kelas IX dengan berinisial MG (15) berasal dari Wilayah Kabupaten Wonogiri.
"Ini bukan bullying. Karena hasil dari pemeriksaan itu, satu pelakunya, yaitu seniornya," terang dia.
Baca Juga: Ponpes Az Zayadiyy Buka Suara Terkait Kasus Kekerasan Berujung Tewasnya Santri
Saat ini pelaku, lanjut dia, sudah didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua dan ditangani oleh Sat PPA Polres Sukoharjo.
"Perlakuannya pun pasti akan berbeda menggunakan undang-undang perlindungan anak yang selanjutnya tadi malam saya sendiri dengan tim dan mendampingi juga dari pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan otopsi dan hasil otopsi juga nanti akan disampaikan langsung dari hasil dokter forensik khusus," papar dia.
Polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Sebuah sarung dan 3 batang rokok dijadikan barang bukti pemeriksaan.
"Untuk hasil nanti, pertama kami menunggu hasil dari data forensik, Kedua nanti kami akan gelar gelar gelar gelar untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP," jelas dia.
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
Terkini
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?
-
Sambut Liburan Sekolah, Gojek Kembali Hadirkan Yuk Libur
-
Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar
-
Mahasiswi UNS Terjun dari Jembatan Jurug Ditemukan, Begini Kondisinya
-
Mahasiswi UNS dengan IPK 3,8 Lompat dari Jembatan Jurug, Punya Masalah Kejiwaan?