SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengungkap kasus tewasnya seoran santri bernama Abdul Karim Putra Widowo di SMP PT Az Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo.
Kapolres menjelaskan untuk kronologi kejadian, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, awalnya saat berjalan terduga pelaku mencium bau rokok dari kamar sebelah nomor 2.3.
Kemudian langsung mendatangi, lalu anak yang bermasalah hukum ini minta rokok ke korban dan tidak dikasih karena tidak punya rokok.
Lalu minta rokok ke santri lainnya dan dikasih dua rokok. Selanjutnya terduga pelaku marah ke santri yang dimintai pertama.
"Terduga pelaku lalu menendang dan memukul, sampai tidak sadarkan diri," ungkap dia dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024)..
Menurutnya untuk rokok itu yang minta seniornya buat dikonsumsi. Jadi bukan milik korban tapi santri lain, ada 12 sanksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Rokok itu yang mintakan yang senior, itu mau dikonsumsi," sambungnya.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Semarang itu menambahkan, plaku atau anak bermasalah dengan hukum merupakan kakak kelas korban kelas IX dengan berinisial MG (15) berasal dari Wilayah Kabupaten Wonogiri.
"Ini bukan bullying. Karena hasil dari pemeriksaan itu, satu pelakunya, yaitu seniornya," terang dia.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Santri, Ini 8 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Baik
Saat ini pelaku, lanjut dia, sudah didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua dan ditangani oleh Sat PPA Polres Sukoharjo.
"Perlakuannya pun pasti akan berbeda menggunakan undang-undang perlindungan anak yang selanjutnya tadi malam saya sendiri dengan tim dan mendampingi juga dari pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan otopsi dan hasil otopsi juga nanti akan disampaikan langsung dari hasil dokter forensik khusus," papar dia.
Polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Sebuah sarung dan 3 batang rokok dijadikan barang bukti pemeriksaan.
"Untuk hasil nanti, pertama kami menunggu hasil dari data forensik, Kedua nanti kami akan gelar gelar gelar gelar untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP," jelas dia.
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
Momen Haru Wiranto Antar Jenazah Istri ke Peristirahatan Terakhir, Doa dan Tangis Pecah di Pemakaman
-
Wong Solo Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Ceria, Sikat 4 Link Ini!
-
Komitmen Golkar di Tengah Tantangan Ekonomi: Alia Noorayu Laksono Turun Bantu Ratusan Keluarga
-
10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim