SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengungkap kasus tewasnya seoran santri bernama Abdul Karim Putra Widowo di SMP PT Az Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo.
Kapolres menjelaskan untuk kronologi kejadian, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, awalnya saat berjalan terduga pelaku mencium bau rokok dari kamar sebelah nomor 2.3.
Kemudian langsung mendatangi, lalu anak yang bermasalah hukum ini minta rokok ke korban dan tidak dikasih karena tidak punya rokok.
Lalu minta rokok ke santri lainnya dan dikasih dua rokok. Selanjutnya terduga pelaku marah ke santri yang dimintai pertama.
"Terduga pelaku lalu menendang dan memukul, sampai tidak sadarkan diri," ungkap dia dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024)..
Menurutnya untuk rokok itu yang minta seniornya buat dikonsumsi. Jadi bukan milik korban tapi santri lain, ada 12 sanksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Rokok itu yang mintakan yang senior, itu mau dikonsumsi," sambungnya.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Semarang itu menambahkan, plaku atau anak bermasalah dengan hukum merupakan kakak kelas korban kelas IX dengan berinisial MG (15) berasal dari Wilayah Kabupaten Wonogiri.
"Ini bukan bullying. Karena hasil dari pemeriksaan itu, satu pelakunya, yaitu seniornya," terang dia.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Santri, Ini 8 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Baik
Saat ini pelaku, lanjut dia, sudah didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua dan ditangani oleh Sat PPA Polres Sukoharjo.
"Perlakuannya pun pasti akan berbeda menggunakan undang-undang perlindungan anak yang selanjutnya tadi malam saya sendiri dengan tim dan mendampingi juga dari pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan otopsi dan hasil otopsi juga nanti akan disampaikan langsung dari hasil dokter forensik khusus," papar dia.
Polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Sebuah sarung dan 3 batang rokok dijadikan barang bukti pemeriksaan.
"Untuk hasil nanti, pertama kami menunggu hasil dari data forensik, Kedua nanti kami akan gelar gelar gelar gelar untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP," jelas dia.
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan