SuaraSurakarta.id - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengungkap kasus tewasnya seoran santri bernama Abdul Karim Putra Widowo di SMP PT Az Zayadiyy, Grogol, Sukoharjo.
Kapolres menjelaskan untuk kronologi kejadian, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, awalnya saat berjalan terduga pelaku mencium bau rokok dari kamar sebelah nomor 2.3.
Kemudian langsung mendatangi, lalu anak yang bermasalah hukum ini minta rokok ke korban dan tidak dikasih karena tidak punya rokok.
Lalu minta rokok ke santri lainnya dan dikasih dua rokok. Selanjutnya terduga pelaku marah ke santri yang dimintai pertama.
"Terduga pelaku lalu menendang dan memukul, sampai tidak sadarkan diri," ungkap dia dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024)..
Menurutnya untuk rokok itu yang minta seniornya buat dikonsumsi. Jadi bukan milik korban tapi santri lain, ada 12 sanksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Rokok itu yang mintakan yang senior, itu mau dikonsumsi," sambungnya.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Semarang itu menambahkan, plaku atau anak bermasalah dengan hukum merupakan kakak kelas korban kelas IX dengan berinisial MG (15) berasal dari Wilayah Kabupaten Wonogiri.
"Ini bukan bullying. Karena hasil dari pemeriksaan itu, satu pelakunya, yaitu seniornya," terang dia.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Santri, Ini 8 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Baik
Saat ini pelaku, lanjut dia, sudah didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua dan ditangani oleh Sat PPA Polres Sukoharjo.
"Perlakuannya pun pasti akan berbeda menggunakan undang-undang perlindungan anak yang selanjutnya tadi malam saya sendiri dengan tim dan mendampingi juga dari pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan otopsi dan hasil otopsi juga nanti akan disampaikan langsung dari hasil dokter forensik khusus," papar dia.
Polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Sebuah sarung dan 3 batang rokok dijadikan barang bukti pemeriksaan.
"Untuk hasil nanti, pertama kami menunggu hasil dari data forensik, Kedua nanti kami akan gelar gelar gelar gelar untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP," jelas dia.
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Belanja Celana Adidas Promo di Blibli Banyak Untungnya
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian