SuaraSurakarta.id - Kota Solo akan menghadapi kekosongan kepemimpinan seiring dengan pengajuan cuti Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, untuk persiapan kampanye Pilkada Solo 2024.
Teguh, yang merupakan petahana, mengajukan cuti selama dua bulan, terhitung mulai 25 September hingga 23 November, sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cuti ini diambil Teguh untuk mengikuti masa kampanye Pilkada, dan selama periode tersebut, pemerintahan Kota Solo akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Meski sementara, kekosongan di pucuk pimpinan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang bagaimana keberlangsungan pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
Baca Juga: Bawaslu Solo Petakan Lokasi Kerawanan Jelang Pilkada Solo 2024, Mana Saja?
Dalam masa transisi kepemimpinan ini, Solo akan mengandalkan Pj untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi dampak terhadap layanan publik, implementasi kebijakan, dan proyek-proyek kota yang tengah berjalan.
"Sesuai aturan, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus mengajukan cuti selama kampanye berlangsung," ucap Teguh dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan saat ini masih menunggu pengesahan cuti yang diajukan. Selama menunggu persetujuan tersebut, ia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.
"Saya masih menjalankan berbagai kegiatan, di antaranya sambang warga dan puspaga kesehatan mental di sejumlah sekolah di Solo," ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto mengatakan regulasi cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.
Baca Juga: Blusukan Respati Ardi-Astrid Widayani Bagi-bagi Sembako Disorot, PDIP Desak Bawaslu Turun Tangan
Sesuai aturan, dikatakannya, kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan penjabat sementara (pj).
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Komeng Blak-blakan Besarnya Biaya Kampanye saat Nyalon Anggota DPD
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita