SuaraSurakarta.id - KPU Sukoharjo memperpanjang pendaftaran calon peserta Pilkada Sukoharjo 2024 karena baru satu pasang yang mendaftar.
"Kami mulai menerima pendaftaran tanggal 2 September sampai terakhir tanggal 4 September," kata Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bambang Muryanto, Senin (2/9/2024).
Ia mengatakan tiga hari sebelumnya KPU baru melakukan sosialisasi terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Jika nantinya tidak ada pasangan lain yang mendaftar Pilkada Sukoharjo 2024, artinya hanya satu pasang yang mengikuti, yakni Etik Suryani selaku petahana yang berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo melawan kotak kosong.
Baca Juga: 4 Orang Siap Berebut Rekomendasi, PDIP Sukoharjo Tutup Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Menurut dia, tidak ada syarat khusus yang membedakan calon peserta pilkada yang melawan kotak kosong dengan pasangan yang juga melawan pasangan lain.
"Ya sama, nggak ada yang harus dipenuhi. Sama saja, perolehan suara sama dengan yang jagonya dua. Suara terbanyak yang menang," jelas dia.
Ia mengatakan pasangan yang menang adalah yang mendapatkan suara hingga lebih dari 50 persen.
Sementara itu, dikatakannya, pasangan Etik-Eko diusung oleh sebanyak 12 parpol, di mana tujuh di antaranya merupakan pemilik kursi di parlemen, sedangkan sisanya nonparlemen.
Tujuh partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sedangkan lima partai politik yang nonparlemen yaitu PSI, Partai Demokrat, Partai Buruh, PBB, dan Partai Perindo.
Baca Juga: PKS, PKB, dan Nasdem Bertemu Jelang Pilkada Sukoharjo 2024, Sepakat Berkoalisi?
Saat ini, pihaknya sudah menerima berkas dari pasangan Etik-Eko pada pendaftaran sebelumnya.
"Berkas lengkap diterima, terkait dengan keabsahan kan baru dilakukan verifikasi administrasi. Tapi secara umum syarat untuk mendaftar sudah lengkap," paaprnya.
Sebelumnya, pasangan Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa gagal maju melalui jalur independen pada Pilkada Sukoharjo karena dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimum dukungan.
Terkait hal itu, keduanya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Petahana Dapat 'Alarm Merah' dari Pengamat, Singgung Kepuasan Memimpin Cilegon
-
Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024
-
Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih
-
KPU Pastikan 37 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
-
Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Panwascam Banjarsari Segel 2 Kamar Indekos yang Simpan Beras dari Salah Satu Paslon
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya
-
Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya