SuaraSurakarta.id - KPU Sukoharjo memperpanjang pendaftaran calon peserta Pilkada Sukoharjo 2024 karena baru satu pasang yang mendaftar.
"Kami mulai menerima pendaftaran tanggal 2 September sampai terakhir tanggal 4 September," kata Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bambang Muryanto, Senin (2/9/2024).
Ia mengatakan tiga hari sebelumnya KPU baru melakukan sosialisasi terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Jika nantinya tidak ada pasangan lain yang mendaftar Pilkada Sukoharjo 2024, artinya hanya satu pasang yang mengikuti, yakni Etik Suryani selaku petahana yang berpasangan dengan Eko Sapto Purnomo melawan kotak kosong.
Menurut dia, tidak ada syarat khusus yang membedakan calon peserta pilkada yang melawan kotak kosong dengan pasangan yang juga melawan pasangan lain.
"Ya sama, nggak ada yang harus dipenuhi. Sama saja, perolehan suara sama dengan yang jagonya dua. Suara terbanyak yang menang," jelas dia.
Ia mengatakan pasangan yang menang adalah yang mendapatkan suara hingga lebih dari 50 persen.
Sementara itu, dikatakannya, pasangan Etik-Eko diusung oleh sebanyak 12 parpol, di mana tujuh di antaranya merupakan pemilik kursi di parlemen, sedangkan sisanya nonparlemen.
Tujuh partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sedangkan lima partai politik yang nonparlemen yaitu PSI, Partai Demokrat, Partai Buruh, PBB, dan Partai Perindo.
Baca Juga: 4 Orang Siap Berebut Rekomendasi, PDIP Sukoharjo Tutup Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Saat ini, pihaknya sudah menerima berkas dari pasangan Etik-Eko pada pendaftaran sebelumnya.
"Berkas lengkap diterima, terkait dengan keabsahan kan baru dilakukan verifikasi administrasi. Tapi secara umum syarat untuk mendaftar sudah lengkap," paaprnya.
Sebelumnya, pasangan Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa gagal maju melalui jalur independen pada Pilkada Sukoharjo karena dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimum dukungan.
Terkait hal itu, keduanya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah