SuaraSurakarta.id - Polisi mengungkap penyebab teasnya VH (42) warga Kampung Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
VH yang merupakan kader Partai Perindo tewas usai dianiaya suaminya sendiri berinisial AS (47), Sabtu (17/8/2024).
Korban mengalami korban luka memar dan lebam sehingga meninggal dunia, Minggu (18/8/2024) meski sempat dirawat di rumah sakit.
"Penyebab kematian ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala. Itu yang menyebabkan kematian," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (26/8/2024).
Mengenai motif KDRT yang dilakukan oleh AS (47) kepada istrinya VH (42), dikatakannya, karena berkaitan dengan perselisihan akibat keuangan keluarga.
"Jadi ketika suaminya pulang dari kerja memberikan hasilnya ke istri dan istrinya kurang menerima. Akhirnya berselisih paham dengan suaminya," jelas dia.
Ia mengatakan KDRT juga karena pengaruh psikologi pelaku.
"Sehingga terjadilah KDRT itu," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.
Baca Juga: Konvoi Liar Resahkan Warga, Puluhan Motor Brong Digelandang ke Mapolresta Solo
"Memang keterangan saksi, KDRT tidak hanya terjadi pada malam 17 (Agustus) itu," tegas Catur.
Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino