SuaraSurakarta.id - Polresta Solo mengamankan puluhan pemuda yang terlibat dalam konvoi motor dan balapan liar menggunakan knalpot brong.
Tindakan tegas ini dilakukan, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi mereka yang dilakukan saat tengah malam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, ada sebanyak 20an pemuda yang diamankan. Sebagian besar dari pemuda yang diamankan berusia antara 15 hingga 21 tahun, yaitu pelajar dan mahasiswa.
"Kami ingin mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka. Dengan adanya pengawasan dari keluarga, kami percaya bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat akan lebih terjamin," kata Iwan Saktiadi, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Warganet Ngakak! Pelaku Pembacokan Ditangkap Pakai Kaus GTA: Lupa Cheat Sahabat Polisi
Dikatakan, tindakan pengamanan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta mengurangi kebisingan yang sering menjadi keluhan masyarakat.
Dikatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait konvoi dan balapan liar yang diadakan di Kawasan Jalan Adi Sucipto dan Jalan Slamet Riyadi pada Rabu (15/8/2024) malam. Mendapat laporan itu, tim Sparta Sabhara Polresta Solo langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ratusan kendaraan bermotor.
Setelah di lokasi, aparat tidak menemukan aksi tersebut. Akhirnya, dilakukan penyisiran dan mendapatkan 20 motor di Kawasan Edutorium UMS.
Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak memenuhi standar kelengkapan seperti STNK, TNKB, spion, dan lampu kendaraan. Selain itu, para pengendara juga tidak memiliki SIM.
"Pengamanan ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat. Kendaraan-kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan memanfaatkan lampu merah sebagai titik start balapan, yang sangat berbahaya," jelas Iwan Saktiadi.
Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan! Polisi Bekuk 4 Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo
Menurutnya, para pemuda tersebut akan dikenakan sanksi tilang selama satu bulan. Sebagai syarat untuk mendapatkan kembali kendaraan mereka setelah proses persidangan, mereka harus melengkapi kendaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Brutal! Gerombolan Pemuda Balap Liar Rusak Rumah Pak RT di Pasar Rebo, Polisi Cari Pelaku Meski Korban Tak Lapor
-
Polresta Solo Masih Pajang Foto Jokowi Presiden Indonesia, Netizen Murka: Gimana Perasaan Prabowo?
-
Dari Air Mata di DPR Hingga Pengakuan Mengejutkan: Istri Buka-bukaan soal Kebohongan Suami
-
Makassar Lebih Tenang! Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan
-
Tiga Pelaku Penyerangan Suporter Persis Solo Berhasil Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang