SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk tiga pelaku penyerangan terhadap dua suporter Persis Solo yang terjadi pada Sabtu (3/8/2024).
Dalam rilis yang berlangsung di Mapolresta Solo, Jumat (9/8/2024), tiga pelaku turut dihadirkan, masing-masing CP (31), AAM (23), dan RRN (19) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi mengungkapkan, ketiga tersangka menyerang dua suporter Persis Solo, EF (19) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan MAS (15) warga Serengan, Kota Solo. Penyerangan terjadi saat ketiganya berboncengan menggunakan satu unit motor.
"Sebelumnya, mereka berkumpul di sebuah tempat, mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Karena pengaruh alkohol dan obat-obatan, kesadaran mereka terganggu saat melakukan penyerangan," kata Iwan Saktiadi.
Usai peristiwa itu, Polisi melakukan pelacakan menggunakan kamera CCTV dan keterangan saksi untuk menemukan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada ketiga tersangka yang kemudian berhasil ditangkap.
Menurutnya, ketiga pelaku terafiliasi dalam sebuah geng yang mereka dirikan terinspirasi dari sebuah permainan video game.
Geng ini bukan merupakan kelompok suporter atau kelompok tertentu, melainkan sebuah grup yang dibentuk berdasarkan minat pada game.
"Tiga orang tersangka ini tergabung dalam satu kelompok yang mereka dirikan, terinspirasi dari permainan GTA San Andreas. Kelompok ini beranggotakan sekitar 51 orang dan baru aktif sejak Januari 2024," ujar Iwan.
Sementara itu, ketua geng, CP mengaku, baru awal tahun 2024 mendirikan geng bernama San Andreas.
Baca Juga: Viral! Video Penganiayaan Remaja di Boyolali, Polisi Buru Pelaku
"Saya senang game, jadi mendirikan geng itu," ujar tersangka.
Di tempat yang sama, RRN mengaku, jika dirinya menjalankan perintah dari ketua geng CP.
"Kodenya 'mainkan', akhirnya langsung beraksi," katanya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni satu celurit, satu cutter, tiga kaos bertuliskan 'San Andreas', serta celana dan sepatu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan berat, dan pasal perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!