SuaraSurakarta.id - Pihak Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan angkat bicara soal putusan hukum yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Juru bicara KGPHPA Tedjowulan yang juga adik raja Keraton Solo PB XIII, KP Bambang Pradotonagaro mengatakan bahwa sebagai salah satu tergugat posisi Kanjeng Gusti Tedjowulan selama ini pasif.
Dalam persidangan yang hampir dua tahun itu dari awal sidang hingga putusan itu lebih banyak pasif.
"Kami sebagai kuasa hukumnya beliau itu lebih banyak pasif. Dari awal kalau memang bisa baik kenapa tidak," ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/8/2024).
Bambang menjelaskan dengan adanya kejadian kemarin ditunggu saja apa yang akan terjadi. Semoga semua harapan yang disampaikan GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) bisa terealisasi.
"Itu harapan Maha Menteri Tedjowulan. Apalagi selama ini beliau pasif, tidak pernah hadir dalam persidangan. Nota banding juga kita tidak buat termasuk pas PK juga," ungkap dia.
Menurutnya sejauh ini Maha Menteri Tedjowulan terus berkomunikasi dengan Sinuhun PB XIII, keluarga hingga kerabat keraton untuk membahas keraton ke depan. Termasuk saat membahas revitalisasi keraton juga hadir.
"Harapannya semua bisa bersatu untuk keraton ke depan. Kejadian yang kemarin bisa sebagai awalan untuk melangkah yang lebih baik lagi buat keraton," katanya.
Bambang mengakui jangan sampai keraton itu stagnan atau jalan di tempat tapi harus melangkah maju ke depan. Keraton pasti punya tim ahli untuk merancang keraton ke depan seperti apa, jangan jalan di tempat.
Baca Juga: Dibalik Kemegahannya, Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Punya Spesifikasi Unik Lho
"Peristiwa yang kemarin Maha Menteri sudah tahu tapi memang tidak hadir," sambung dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (8/8/2024).
Eksekusi yang dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendagri dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan