SuaraSurakarta.id - Nasib apes dialami seorang ibu muda bernama Stevani Agustha yang diduga menjadi korban mafia properti.
Sudah kerja keras melunasi rumah mewah di kawasan Pacuan Kuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, namun dirinya belum juga mendapatkan sertifikat dan kunci rumah yang dibelinya.
Atas kejadian tersebut, dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan, LP/B/4386/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Dirut PT Baros Inti Land.
Dirinya pun melaporkan tindakan penipuan atau perbuatan curang berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 378 KUHP an atau pasal 372 dan atau pasal 3, 4, 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan uang dan atau pasal 8 huruf F Jo pasal 62 no.8 tahun 1909 tentang perlindungan konsumen.
"Kami resmi melaporkan kasus ini ke polisi. Karena tidak ada itikad baik dari pengembang," kata Stevani saat ditemui awak media di Solo, Minggu (4/8/2024).
Usai membuat laporan dirinya menceritakan kronologi pembelian rumah dari sebuah perusahaan properti bernama PT Baros Inti Land.
Stevani mulanya membeli rumah melalui PT Baros Inti Land pada tahun 2016 dengan pembayaran bertahap senilai Rp4.950.000.000 ke rekening bank PT Baros Inti Land.
Namun setelah lunas hingga saat ini, dirinya belum juga mendapat sertipikat rumah.
Stevani mengaku hanya mendapatkan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Menurutnya, hal itu tidak lazim dalam jual beli rumah.
Baca Juga: Ahli Hukum 'Kopi Sianida' Buka Suara Terkait Dugaan Kasus Penipuan Pengusaha Asal Solo
"Atas peristiwa ini saya merasa dirugikan. Makanya saya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Saya sih berharap pihak kepolisian bisa menyelidiki dan menyidik kasus saya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Takjil Gratis di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Berujung Penipuan, Pelaku Pura-pura Sedekah, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
-
Perusahaan Asal Karanganyar Rugi Rp 21 Miliar Gegara Penipuan Tanah di Batang, Diduga Mafia Terlibat
-
Laga Persip Pekalongan vs Sragen United Didatangi Tersangka Mafia Bola, Ada Indikasi Pengaturan Skor?
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Jelang Pengumuman Ketua DPD PDIP Jateng, Muncul Spanduk Dukungan ke FX Rudy, Fix Terpilih?
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Aksi Koalisi Driver Online Solo Raya Tuntut Pergantian Pimpinan Grab Solo, Ini Penyebabnya
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat