Oleh karena itu, ketika perusahaan menggunakan Meta Ads sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka, mereka tidak hanya memperluas jangkauan dan pengaruh merek, tetapi juga secara proaktif melindungi nilai dan integritas merek dagang mereka.
Selain ilmu mengenai pemasaran digital, dalam era digitalisasi ini, pebisnis juga harus melindungi merek dagangnya. Sebab, hal ini merupakan identitas unik yang membedakan produk atau layanan mereka dari pesaing.
Di dunia digital, informasi dan konten dapat disebarluaskan dengan cepat. Sehingga, terdapat peluang untuk melakukan pencurian identitas merek, pemalsuan, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat.
Perlindungan merek dagang membantu menjaga reputasi dan integritas bisnis, memastikan bahwa konsumen dapat mengidentifikasi dan mempercayai produk atau layanan yang asli.
Selain itu, merek dagang yang terlindungi dapat meningkatkan nilai bisnis, memberikan hak hukum untuk melawan pelanggaran, dan menciptakan aset berharga yang dapat memberikan keuntungan kompetitif dalam jangka panjang.
"Di sini, kami pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek. Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file, siapa cepat, dia berhak," kata CEO Mebiso, Hesti Rosa.
Hesti menguraikan, dengan adanya teknologi digital, perlindungan merek bisa dilakukan secara real time melalui platform Mebiso.
"Platform kami menggunakan teknologi AI dan memiliki fitur proteksi merek yang memberikan hasil secara real time. Pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya, bisa menggunakan fitur ini untuk melindungi mereknya dari plagiasi," kata dia.
Setiap pengusaha yang menggunakan fitur ini, akan mendapatkan notifikasi langsung melalui WhatsApp dan email ketika ada orang lain ingin menggunakan nama yang sama untuk bisnisnya.
Baca Juga: Menuju Inovasi Minuman Sehat: Produk Honey Lemon Silina dengan Mindset Entrepreneur Aslab UNS
"Sehingga, pemilik merek yang pertama mendaftarkan, bisa melakukan tindakan pencegahan secara langsung," tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Hesti berharap, setiap pebisnis memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan dan melindungi mereknya.
"Dengan perlindungan merek dagang, pemilik memiliki hak hukum eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran, menjaga integritas dan nilai bisnis mereka," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar
-
10 Warung Makan Enak Wonogiri yang Wajib Dicoba Bareng Keluarga di Akhir Pekan