Oleh karena itu, ketika perusahaan menggunakan Meta Ads sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka, mereka tidak hanya memperluas jangkauan dan pengaruh merek, tetapi juga secara proaktif melindungi nilai dan integritas merek dagang mereka.
Selain ilmu mengenai pemasaran digital, dalam era digitalisasi ini, pebisnis juga harus melindungi merek dagangnya. Sebab, hal ini merupakan identitas unik yang membedakan produk atau layanan mereka dari pesaing.
Di dunia digital, informasi dan konten dapat disebarluaskan dengan cepat. Sehingga, terdapat peluang untuk melakukan pencurian identitas merek, pemalsuan, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat.
Perlindungan merek dagang membantu menjaga reputasi dan integritas bisnis, memastikan bahwa konsumen dapat mengidentifikasi dan mempercayai produk atau layanan yang asli.
Selain itu, merek dagang yang terlindungi dapat meningkatkan nilai bisnis, memberikan hak hukum untuk melawan pelanggaran, dan menciptakan aset berharga yang dapat memberikan keuntungan kompetitif dalam jangka panjang.
"Di sini, kami pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek. Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file, siapa cepat, dia berhak," kata CEO Mebiso, Hesti Rosa.
Hesti menguraikan, dengan adanya teknologi digital, perlindungan merek bisa dilakukan secara real time melalui platform Mebiso.
"Platform kami menggunakan teknologi AI dan memiliki fitur proteksi merek yang memberikan hasil secara real time. Pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya, bisa menggunakan fitur ini untuk melindungi mereknya dari plagiasi," kata dia.
Setiap pengusaha yang menggunakan fitur ini, akan mendapatkan notifikasi langsung melalui WhatsApp dan email ketika ada orang lain ingin menggunakan nama yang sama untuk bisnisnya.
Baca Juga: Menuju Inovasi Minuman Sehat: Produk Honey Lemon Silina dengan Mindset Entrepreneur Aslab UNS
"Sehingga, pemilik merek yang pertama mendaftarkan, bisa melakukan tindakan pencegahan secara langsung," tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Hesti berharap, setiap pebisnis memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan dan melindungi mereknya.
"Dengan perlindungan merek dagang, pemilik memiliki hak hukum eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran, menjaga integritas dan nilai bisnis mereka," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ikuti Arahan Gubernur, Respati Ardi Bakal Terapkan Bike To Work ke ASN
-
Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!
-
Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!