Oleh karena itu, ketika perusahaan menggunakan Meta Ads sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka, mereka tidak hanya memperluas jangkauan dan pengaruh merek, tetapi juga secara proaktif melindungi nilai dan integritas merek dagang mereka.
Selain ilmu mengenai pemasaran digital, dalam era digitalisasi ini, pebisnis juga harus melindungi merek dagangnya. Sebab, hal ini merupakan identitas unik yang membedakan produk atau layanan mereka dari pesaing.
Di dunia digital, informasi dan konten dapat disebarluaskan dengan cepat. Sehingga, terdapat peluang untuk melakukan pencurian identitas merek, pemalsuan, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat.
Perlindungan merek dagang membantu menjaga reputasi dan integritas bisnis, memastikan bahwa konsumen dapat mengidentifikasi dan mempercayai produk atau layanan yang asli.
Selain itu, merek dagang yang terlindungi dapat meningkatkan nilai bisnis, memberikan hak hukum untuk melawan pelanggaran, dan menciptakan aset berharga yang dapat memberikan keuntungan kompetitif dalam jangka panjang.
"Di sini, kami pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek. Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file, siapa cepat, dia berhak," kata CEO Mebiso, Hesti Rosa.
Hesti menguraikan, dengan adanya teknologi digital, perlindungan merek bisa dilakukan secara real time melalui platform Mebiso.
"Platform kami menggunakan teknologi AI dan memiliki fitur proteksi merek yang memberikan hasil secara real time. Pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya, bisa menggunakan fitur ini untuk melindungi mereknya dari plagiasi," kata dia.
Setiap pengusaha yang menggunakan fitur ini, akan mendapatkan notifikasi langsung melalui WhatsApp dan email ketika ada orang lain ingin menggunakan nama yang sama untuk bisnisnya.
Baca Juga: Menuju Inovasi Minuman Sehat: Produk Honey Lemon Silina dengan Mindset Entrepreneur Aslab UNS
"Sehingga, pemilik merek yang pertama mendaftarkan, bisa melakukan tindakan pencegahan secara langsung," tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Hesti berharap, setiap pebisnis memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan dan melindungi mereknya.
"Dengan perlindungan merek dagang, pemilik memiliki hak hukum eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran, menjaga integritas dan nilai bisnis mereka," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026
-
Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan