SuaraSurakarta.id - Saiful Bahri, mantan caleg Caleg DPRD Jateng Dapil Jateng 6 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Caleg yang sebelumnya maju melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditahan usai diduga terlibat kasus penjualan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah untuk petani di Kabupaten Karanganyar.
Tak hanya itu saja, Saiful Bahri juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi program bantuan unit pengelolaan pupuk organik (UPPO).
"Sudah ditahan," kata Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, Rabu (24/7/2024).
Selain Saiful, Kejari Karanganyar sebelumnya menetapkan Ignatius Danar dan Budi sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
"Ketiganya berperan sebagai perantara, atau makelar dalam pengadaan alsintan," jelas dia.
Ketiganya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini mencuat, setelah Kejari Karanganyar mendapat laporan dari masyarakat adanya bantuan alsintan yang dijual ke wilayah Sragen.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik Kejari menemukan perbuatan melawan hukum dari penjualan alsintan itu, hingga merugikan negara senilai Rp 333 juta.
Baca Juga: Nekat Berdiri di Atas Saluran Irigasi, Garasi Mobil hingga Warung Dibongkar Satpol PP Karanganyar
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, ada 10 kelompok tani penerima bantuan UPPO, yang diduga menjadi sasaran pungli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga