SuaraSurakarta.id - Sejumlah bangunan liar mulai garasi mobil, hingga warung dibongkar petugas Satpol PP Karanganyar bersama UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kamis (4/7/2024).
Pasalnya, bangunan-bangunan itu berdiri di atas saluran irigasi di Dusun Manggeh RT04/XIII Lalung, Karanganyar Kota Karanganyar.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, sebanyak 50 personel Satpol PP Jawa Tengah, Karanganyar serta petugas PSDA terlibat langsung dalam pembongkaran yang menggunakan alat berat tersebut.
Pembongkaran juga mendapat pengawalan ketat aparat TNI dan Kepolisian setempat.
Kepala UPT Balai PSDA Jawa Tengah Debby Triasmoro menjelaskan, berdasarkan Perda No 9 Tahun 2013, di atas saluran irigasi, dilarang berdiri jenis bangunan apapun. Pasalnya menurut Debby, bangunan akan mengganggu fungsi saluran irigasi.
"Bangunan melanggar Perda dan mengganggu saluran irigasi," kata Debby.
Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan agar warga membongkar sendiri bangunan yang ada.
"Sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan. Surat peringatan pertama sampai ketiga juga sudah kita sampaikan. Namun tidak diindahkan. Terpaksa kami lakukan pembongkaran," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran untuk menegakkan Perda. Ditegaskannya, proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.
Baca Juga: Suami Istri Tewas, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tasikmadu Karanganyar
"Seluruh bangunan kita bongkar. Ada dua yang tidak bongkar. Yakni Pos Kamling, tempat pembuangan sampah," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
7 Fakta Viral Kediaman Mantan Presiden Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar