Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 Juli 2024 | 18:13 WIB
Alat berat ketika bongkar bangunan liar di atas saluran irigasi di Dusun Manggeh RT04/XIII Lalung, Karanganyar Kota Karanganyar, Kamis (4/7/2024). [Jatengnews.id/Iwan]

SuaraSurakarta.id - Sejumlah bangunan liar mulai garasi mobil, hingga warung dibongkar petugas Satpol PP Karanganyar bersama UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kamis (4/7/2024).

Pasalnya, bangunan-bangunan itu berdiri di atas saluran irigasi di Dusun Manggeh RT04/XIII Lalung, Karanganyar Kota Karanganyar.

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, sebanyak 50 personel Satpol PP Jawa Tengah, Karanganyar serta petugas PSDA terlibat langsung dalam pembongkaran yang menggunakan alat berat tersebut.

Pembongkaran juga mendapat pengawalan ketat aparat TNI dan Kepolisian setempat.

Baca Juga: Suami Istri Tewas, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tasikmadu Karanganyar

Kepala UPT Balai PSDA Jawa Tengah Debby Triasmoro menjelaskan, berdasarkan Perda No 9 Tahun 2013, di atas saluran irigasi, dilarang berdiri jenis bangunan apapun. Pasalnya menurut Debby, bangunan akan mengganggu fungsi saluran irigasi.

"Bangunan melanggar Perda dan mengganggu saluran irigasi," kata Debby.

Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan agar warga membongkar sendiri bangunan yang ada.

"Sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan. Surat peringatan pertama sampai ketiga juga sudah kita sampaikan. Namun tidak diindahkan. Terpaksa kami lakukan pembongkaran," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran untuk menegakkan Perda. Ditegaskannya, proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.

Baca Juga: Brakk! Kecelakaan Dua Motor di Tasikmadu Karanganyar, Suami Istri Meninggal Dunia

"Seluruh bangunan kita bongkar. Ada dua yang tidak bongkar. Yakni Pos Kamling, tempat pembuangan sampah," paparnya.

Load More